Kabar Daerah Berita

Tanah Garap Dikeruk, Warga Karawang Gugat Mako Brimob-Pejabat Pemkab Diduga Terlibat!

Sejumlah warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, resmi melayangkan gugatan terhadap Mako Batalyon A Resimen IV Pelopor yang berlokasi di Kawasan Industri Mitra (KIM).
Sejumlah warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, resmi melayangkan gugatan terhadap Mako Batalyon A Resimen IV Pelopor yang berlokasi di Kawasan Industri Mitra (KIM).

MAHIDARA, Karawang – Konflik agraria pecah di Kabupaten Karawang. Sejumlah warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, resmi melayangkan gugatan terhadap Mako Batalyon A Resimen IV Pelopor yang berlokasi di Kawasan Industri Mitra (KIM).

Persoalan ini dipicu oleh tuntutan ganti rugi lahan garap yang diklaim telah dikelola warga selama belasan tahun, sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata, jo 1366 KUH Perdata.

Kuasa hukum warga Cijengkol, Eigen Justisi, menegaskan bahwa kliennya mencari keadilan atas hak-hak yang hingga kini belum terpenuhi akibat aktivitas di bekas lahan garapannya dulu.

“Jadi warga menuntut ganti rugi lahan garap yang sebelumnya sudah ditanam keseluruhan itu 292 hektare nah masyarakat yang menggugat sekitar 20 orang totalnya sekitar kurang lebih 17 hektare itu tanah, tanaman yang ditanam oleh pihak masyarakat kepada Mako Brimob, yang sampai detik ini belum ada warga kami yang menerima ganti rugi tanaman penggarap,” kata Eigen saat dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026).

Eigen menjelaskan, belum adanya realisasi ganti rugi ini berdampak pada status hukum lahan tersebut. Ia menilai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 292 hektare yang terbit pada 2018 seharusnya gugur demi hukum.

Posko Mudik BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Pemudik Bisa Akses Layanan Kesehatan Gratis

Hal itu merujuk pada Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.399/PKTL/REN/PLA.0/3/2018. Menurutnya, ada kewajiban administratif dan sosial yang diabaikan dalam proses pembangunan markas tersebut.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *