Edukasi

Taktik Intelijen, Upaya Pencegahan Bullying-Tawuran Pelajar di Karawang

rapat Kepala Sekolah di Kantor Disdikpora Karawang

“Yang terakhir tindakan eksekusi, cuma eksekusi itu jelas aturannya KUHP, itu tentang bullying ada 2 pasal dan tentang tawuran juga ada 2 pasal tapi ini tentu tidak kita harapkan yah,” tegasnya.

Kendati demikian, kata Wawan, untuk pelanggaran pertama terkait persoalan siswa, biasanya diterapkan restorative justice, “Kalau dia baeu pertama melakukan biasanya diupayakan restorative justice, hanya sebatas mediasi terlapor dan pelapor dan biasanya clear permasalahan,” ucap Wawan.

Lebih lanjut diterangkan Wawan, Di sisi operasional, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membentuk sistem peringatan dini untuk mencegah bullying dan tawuran atau kenakalan remaja, bahkan memakai tehnik intelijen yang tugaskan dari siswa sendiri

“Kita sekarang sudah dilakukan bekerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian. Bahkan ada tehniknya sistem intelijen, orangnya diambil dari siswa dan tersembunyi di antara mereka, informasi itu nanti yang paling akurat untuk dicegah sebelum terjadi,” pungkasnya.***

Ratusan Siswa Smamita Sidoarjo Amati Parade Enam Planet, Integrasikan Sains dan Ilmu Falak

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *