Karawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat-obatan ilegal.
Dini hari tadi, tim gabungan berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan dengan menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan ribuan butir obat keras tanpa izin di sebuah perumahan elite di Karawang Barat.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual-beli obat terlarang di Perumahan Orchidea, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Tanjungpura.
Berbekal informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku berinisial R alias Boe (29) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kami tidak menunggu lama. Begitu ada laporan valid dari masyarakat, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya,” ujar Kapolres Karawang, di Mapolres Karawang, Senin (8/12/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 5.000 butir obat Hexymer (dalam 5 box, masing-masing berisi 1.000 butir), serta 3.000 butir obat dalam kemasan silver hijau (300 lembar, tiap lembar berisi 10 butir). Total, ada 8.000 butir obat keras tanpa izin edar yang berhasil diamankan.
Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp42.000 dan satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Menurut Fiki, obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori Obat Keras Tertentu (OKT) yang berpotensi disalahgunakan dan sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, terutama oleh kalangan remaja dan pelajar.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” kata Fiki.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kesehatan dan narkotika,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, R alias Boe kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atau alternatifnya Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada.
Ia menegaskan bahwa mengonsumsi atau membeli obat tanpa resep dan izin edar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan.
“Jangan mudah tergiur harga murah atau janji instan. Obat ilegal bisa merusak organ, menyebabkan ketergantungan, bahkan kematian,” ucap Fiki.
Polres Karawang membuka saluran pengaduan melalui call center 110 atau pesan langsung ke akun media sosial resmi @polreskarawang bagi warga yang mengetahui aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya.
“Lindungi keluarga Anda. Laporkan, jangan diam,” pungkasnya.***




Komentar