Kabar Daerah Berita

Pembatasan Arus Mudik Lebaran 1447 H, Polres Karawang Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di Karawang resmi diberlakukan oleh jajaran Polres Karawang menjelang periode arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di Karawang resmi diberlakukan oleh jajaran Polres Karawang menjelang periode arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selain itu, kendaraan berat juga membutuhkan ruang jalan lebih luas sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan di jalur yang dilalui oleh pemudik.

Kendaraan Logistik Vital Tetap Diperbolehkan Melintas

Pengecualian untuk Angkutan Kebutuhan Pokok

Meski pembatasan diberlakukan bagi sebagian kendaraan barang, pihak kepolisian memberikan pengecualian terhadap kendaraan yang mengangkut logistik penting bagi masyarakat.

Menurut Ipda Cep Wildan, kendaraan yang membawa kebutuhan vital tetap diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan.

Beberapa jenis angkutan yang termasuk dalam kategori pengecualian antara lain:

  • kendaraan pengangkut BBM dan BBG
  • kendaraan pengangkut hewan ternak
  • kendaraan pengangkut pupuk
  • kendaraan bantuan untuk penanganan bencana alam

Selain itu, kendaraan yang mengangkut bahan pokok penting juga tetap diizinkan melintas.

Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30 Persen di 9 Ruas Strategis Selama Mudik Lebaran 2026

Bahan Pokok Tetap Didistribusikan

Pengecualian tersebut diberikan untuk memastikan distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan selama periode mudik Lebaran.

Beberapa bahan pokok yang tetap diperbolehkan untuk diangkut antara lain:

  • beras
  • tepung
  • daging

Namun, kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Salah satu syarat utama adalah kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen muatan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen tersebut diperlukan sebagai bukti bahwa kendaraan memang membawa barang yang termasuk dalam kategori logistik penting.

Kapolda Jabar Tinjau Jalur Alternatif Mudik Japek II Selatan di Karawang Jelang Lebaran 2026

Pengawasan Ketat di Jalur Tol dan Jalur Arteri

Kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih melintas di jalan tol tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, kendaraan tersebut akan diarahkan keluar dari jalur tol menuju jalur arteri.

Kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih melintas di jalan tol tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, kendaraan tersebut akan diarahkan keluar dari jalur tol menuju jalur arteri.

Kendaraan Sumbu Tiga Akan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kendaraan berat akan dilakukan secara intensif selama masa pembatasan.

Jika petugas menemukan kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih melintas di jalan tol tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, kendaraan tersebut akan diarahkan keluar dari jalur tol menuju jalur arteri.

Langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalur tol yang biasanya menjadi jalur utama perjalanan pemudik.

Pengalihan kendaraan juga menjadi salah satu strategi pengaturan lalu lintas agar arus kendaraan tetap mengalir dengan lancar.

Imbauan kepada Pengusaha Angkutan Barang

Diminta Mematuhi Jadwal Pembatasan

Polres Karawang juga mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal pembatasan operasional yang telah ditetapkan.

Polres Karawang Siapkan Program Mudik Gratis Lebaran 2026, Warga Bisa Daftar Mulai Sekarang

Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan berat di jalur-jalur utama yang digunakan oleh pemudik.

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *