Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Diberlakukan Jelang Mudik
MAHIDARA – Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di Karawang resmi diberlakukan oleh jajaran Polres Karawang menjelang periode arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diterapkan guna menjaga kelancaran lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Kebijakan pembatasan ini diumumkan oleh Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Karawang yang memiliki kewenangan dalam pengaturan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian lalu lintas selama masa mudik Lebaran, yang setiap tahun mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan di berbagai jalur utama.
Arus mudik Idul Fitri dikenal sebagai salah satu mobilitas masyarakat terbesar di Indonesia, sehingga pengaturan lalu lintas menjadi faktor penting untuk mencegah kemacetan panjang serta potensi kecelakaan.
Dasar Kebijakan Pembatasan Truk Sumbu Tiga
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama Tiga Instansi

Kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB)
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah instansi pemerintah.
Keputusan tersebut melibatkan beberapa lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam pengaturan transportasi nasional, yaitu:
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Bina Marga
Surat Keputusan Bersama tersebut tercatat dengan beberapa nomor resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan barang selama periode mudik.
Menurut Ipda Cep Wildan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan jalur mudik tetap lancar dan aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pulang kampung.
Jadwal Pemberlakuan Pembatasan Operasional
Dalam keterangannya, Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan barang akan mulai diberlakukan pada:
- Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB
- hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Periode tersebut mencakup fase arus mudik hingga arus balik Lebaran yang biasanya menjadi puncak kepadatan kendaraan di jalan raya.
Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan spesifikasi tertentu tidak diperbolehkan melintas di sejumlah jalur utama yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas
Kendaraan Berat dengan Tiga Sumbu atau Lebih
Kebijakan pembatasan ini secara khusus ditujukan kepada kendaraan angkutan barang berukuran besar yang berpotensi memperlambat arus lalu lintas.
Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori pembatasan meliputi:
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Kereta tempelan
- Kereta gandengan
Selain itu, kendaraan yang mengangkut material tertentu juga termasuk dalam kategori pembatasan selama masa mudik Lebaran.
Kendaraan Pengangkut Material Tertentu
Selain kendaraan berat, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan pengangkut sejumlah komoditas tertentu yang umumnya digunakan dalam sektor konstruksi dan pertambangan.
Beberapa jenis muatan yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:
- hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu
- hasil tambang
- bahan bangunan
Kendaraan dengan muatan tersebut dinilai memiliki potensi memperlambat arus kendaraan karena ukuran dan bobotnya yang besar.




Komentar