Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

BYD M6 Dibobol Dekat Tol Kalihurip, Rp1,3 Miliar Raib dalam Hitungan Detik

4 menit baca

Kronologi versi kuasa hukum berjalan dalam empat tahap. CQ mengambil uang, meninggalkan bank, menerima kabar ban kempis, lalu turun mengecek ban.

Alek menyebut kliennya baru sepuluh menit memegang uang itu ketika kehilangan terjadi. Dalam versi itu, pelaku berjumlah tiga orang dengan dua sepeda motor. Jumlah tersebut berasal dari keterangan kuasa hukum CQ.

Atas laporan itu, Alek meminta kepolisian bekerja maksimal. Ia juga meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak dalam rentetan kejadian, termasuk pegawai bank.

Permintaan Alek mencakup dua hal. Ia mendesak polisi bertindak segera dan memeriksa semua pihak yang terkait rentetan kejadian.

Alek menyoroti waktu kejadian yang berlangsung siang hari. Ia menilai para pencuri sangat berani.

“Saya minta polisi segera bertindak, memeriksa beberapa orang yang ada dalam rentetan kejadian termasuk pegawai bank, apa lagi peristiwa ini terjadi siang hari, para pencuri itu sangat berani,” ucap Alek.

Pihak CQ melaporkan perkara ini dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Karawang, Kompol Ali Jupri, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi kini menangani perkara yang CQ laporkan.

Ali menyampaikan hal itu saat dihubungi detikJabar. Ia juga meminta doa agar perkara segera terungkap.

“Iya benar, laporannya sudah kita terima dan saat ini dalam penanganan. Kami mohon doa agar perkara ini segera terungkap,” ujar Ali.

Laporan CQ tercatat di Polresta Karawang sejak Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.06 WIB. Perkara itu kini berada dalam penanganan Polresta Karawang.

Sumber: https://mahidara.co/kuasa-hukum-cq-pencurian-rp1-3-miliar-tol-kalihurip-karawang/

· · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *