Dalam praktik pengadaan jasa konstruksi, kesesuaian kualifikasi penyedia merupakan prinsip fundamental untuk menjamin mutu bangunan, keselamatan penerima manfaat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Ketika penyedia yang tidak sebanding tetap diloloskan, bahkan proses tender tidak dibatalkan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah diterbitkan, ini bukan lagi kelalaian administratif. Ini mengarah pada dugaan pengkondisian,” ujar Kang ZA.
Aturan Khusus Jasa Konstruksi Diduga Diabaikan
KMP juga menyoroti dugaan pengabaian ketentuan khusus jasa konstruksi, yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam proyek pembangunan fisik. Menurut KMP, alih-alih menerapkan regulasi konstruksi secara ketat, proses pengadaan justru diduga menggunakan dalih ketentuan pengadaan umum yang tidak sepenuhnya relevan.
“Regulasi seolah dipilih-pilih sesuai kepentingan. Ketika aturan khusus konstruksi disisihkan demi memenangkan pihak tertentu, ini memperkuat dugaan adanya manipulasi regulasi,” ungkap KMP.
Dalam perspektif hukum pengadaan, praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk berbagai skandal proyek, mulai dari persekongkolan tender hingga kegagalan bangunan yang merugikan masyarakat.
Langkah Transparansi: Minta Dokumen Resmi ke Distarkim
Sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya transparansi, KMP menegaskan telah secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta. Permohonan tersebut mencakup dokumen lengkap proyek, mulai dari perencanaan, proses tender, hingga dasar hukum penetapan kualifikasi paket pekerjaan.
Langkah ini ditempuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan anggaran negara.
“Kami menempuh jalur konstitusional. Dokumen pengadaan wajib dibuka. Dari sana akan terlihat apakah proses ini sah secara hukum atau justru cacat sejak awal,” tegas KMP.
Potensi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi
KMP menilai, jika dugaan rekayasa ini terbukti, maka proyek bantuan rumah tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait:
- Penyalahgunaan wewenang,
- Persekongkolan dalam proses tender, dan
- Potensi kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, KMP menegaskan bahwa proyek ini menyangkut bantuan bagi korban bencana alam, sehingga setiap penyimpangan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan.
“Ini uang rakyat, diperuntukkan bagi warga yang terdampak bencana. Tidak boleh ada kompromi terhadap integritas,” kata Kang ZA.
Segera Dilaporkan ke Kejaksaan

KMP Bongkar Dugaan Skandal Proyek Bantuan Rumah di Panyindangan




Komentar