“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon bupati jika memenuhi salah satu dari dua syarat ambang batas, salah satunya adalah perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD,” paparnya.
Merosotnya Minat Masyarakat
Lebih lanjut, Jenal menyoroti fenomena merosotnya minat masyarakat dalam kontestasi demokrasi ini. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh menurunnya daya tarik proses pemilihan.
“Minat masyarakat memilih semakin merosot karena pemilihan ke pemilihan tidak lagi menarik. Pada akhirnya, hasil pemilihan siapapun terpilih tidak jadi solusi perbaikan-perbaikan buat kehidupan masyarakat Karawang,” tandas Jenal dengan tegas.
Pernyataan ini seakan menemukan buktinya dalam data. Terjadi penurunan jumlah suara sah antara pemilihan legislatif (1.372.030 suara) dengan pemilihan bupati (1.210.992 suara), yang menunjukkan bahwa ratusan ribu pemilih yang telah memilih di legislatif, tidak melanjutkan suaranya untuk pilkada.




Komentar