Kabar Daerah

Kejari Karawang Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo Divonis Bersalah

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., dengan Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.

Selain pidana badan, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000,00, dengan ketentuan subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim turut menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik Terdakwa guna menutupi kerugian negara dimaksud.

Apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka akan dijatuhkan pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun. Terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penegasan Sikap Tegas Kejaksaan

Putusan ini dinilai menjadi pesan kuat bahwa praktik korupsi, sekecil atau sebesar apa pun, akan berujung pada pertanggungjawaban hukum. Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perkara korupsi akan ditangani secara akuntabel, profesional, dan bebas dari intervensi.

Program Bedah Rumah Polres Cimahi Capai 50 Persen, Warga Cikalongwetan Terima Bantuan Hunian Layak

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *