Kabar Daerah

Jasa Marga Dukung SKB Nataru 2025/2026, Fokus Keselamatan dan Kelancaran Arus Libur Akhir Tahun

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen penuh dalam mendukung penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen penuh dalam mendukung penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan.

Pembatasan ini mencakup kendaraan bersumbu tiga atau lebih serta kendaraan dengan muatan tertentu sebagaimana diatur dalam SKB Penambahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Angkutan Nataru 2025/2026. Jasa Marga mengimbau seluruh pelaku usaha logistik untuk menyesuaikan jadwal operasional agar tidak mengganggu arus lalu lintas publik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan pendekatan fleksibel melalui skema window time, sehingga tetap memberi ruang bagi aktivitas logistik tanpa mengorbankan keselamatan.

“Pengaturan sekarang menggunakan window time. Ada masa dua hari dan empat hari di mana angkutan barang masih diberi kesempatan melintas, baik di jalan tol maupun non-tol. Namun, pelaksanaannya akan terus kami evaluasi sesuai kondisi di lapangan. Target kami jelas, Nataru berjalan dengan zero accident dan zero fatality,” tegas Dudy.

Ruas Tol Strategis dan Rekayasa Lalu Lintas

Sejumlah ruas tol strategis yang masuk dalam pemberlakuan pembatasan antara lain Tol Jakarta–Tangerang, Sedyatmo, JORR, Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, Padaleunyi, Palimanan–Kanci, Batang–Semarang, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, hingga Surabaya–Gempol dan Probolinggo–Banyuwangi segmen fungsional.

Untuk mengantisipasi kepadatan di titik-titik krusial, rekayasa lalu lintas contraflow akan diterapkan berdasarkan diskresi Kepolisian dan kondisi lapangan. Di antaranya di Tol Jakarta–Cikampek KM 47–70 arah Cikampek dan arah Jakarta pada tanggal-tanggal tertentu selama periode Nataru.

Program Bedah Rumah Polres Cimahi Capai 50 Persen, Warga Cikalongwetan Terima Bantuan Hunian Layak

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *