Kabar Daerah

Jasa Marga Dukung SKB Nataru 2025/2026, Fokus Keselamatan dan Kelancaran Arus Libur Akhir Tahun

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen penuh dalam mendukung penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen penuh dalam mendukung penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan.

JAKARTA – Menyambut lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026), PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen penuh dalam mendukung penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, menekan risiko kecelakaan, serta memastikan keselamatan pengguna jalan tol di seluruh jaringan strategis nasional.

Dukungan tersebut disampaikan Jasa Marga sebagai bagian dari sinergi dengan pemerintah, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Perhubungan, dalam rangka mengelola arus perjalanan masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan pada periode akhir tahun.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, menegaskan bahwa perusahaan akan memastikan kebijakan SKB dijalankan secara efektif melalui penguatan sistem pemantauan lalu lintas real time, kesiapsiagaan sumber daya operasional, serta koordinasi intensif lintas sektor.

“Jasa Marga mengoptimalkan pemantauan dan respons operasional melalui Jasamarga Integrated Digitalmap (JID), posko siaga, serta tim teknis di lapangan. Langkah ini penting agar pembatasan angkutan barang dan rekayasa lalu lintas benar-benar berdampak pada keselamatan serta kelancaran perjalanan masyarakat,” ujar Rivan, Senin (22/12/2025).

Pembatasan Angkutan Barang Jadi Kunci Pengendalian Arus

Mengacu pada ketentuan SKB terbaru, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang kembali diberlakukan mulai 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB, setelah sebelumnya diterapkan pada 19–22 Desember 2025.

IJTI Korda Purwasuka Bekali Gen Z Liputan TV dan Public Speaking

Pembatasan ini mencakup kendaraan bersumbu tiga atau lebih serta kendaraan dengan muatan tertentu sebagaimana diatur dalam SKB Penambahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Angkutan Nataru 2025/2026. Jasa Marga mengimbau seluruh pelaku usaha logistik untuk menyesuaikan jadwal operasional agar tidak mengganggu arus lalu lintas publik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan pendekatan fleksibel melalui skema window time, sehingga tetap memberi ruang bagi aktivitas logistik tanpa mengorbankan keselamatan.

“Pengaturan sekarang menggunakan window time. Ada masa dua hari dan empat hari di mana angkutan barang masih diberi kesempatan melintas, baik di jalan tol maupun non-tol. Namun, pelaksanaannya akan terus kami evaluasi sesuai kondisi di lapangan. Target kami jelas, Nataru berjalan dengan zero accident dan zero fatality,” tegas Dudy.

Ruas Tol Strategis dan Rekayasa Lalu Lintas

Sejumlah ruas tol strategis yang masuk dalam pemberlakuan pembatasan antara lain Tol Jakarta–Tangerang, Sedyatmo, JORR, Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, Padaleunyi, Palimanan–Kanci, Batang–Semarang, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, hingga Surabaya–Gempol dan Probolinggo–Banyuwangi segmen fungsional.

Untuk mengantisipasi kepadatan di titik-titik krusial, rekayasa lalu lintas contraflow akan diterapkan berdasarkan diskresi Kepolisian dan kondisi lapangan. Di antaranya di Tol Jakarta–Cikampek KM 47–70 arah Cikampek dan arah Jakarta pada tanggal-tanggal tertentu selama periode Nataru.

Opsen PKB Karawang 2026: Tidak Naikkan Pajak, Langsung Masuk Kas Daerah

Selain itu, Tol Jagorawi KM 21–8 arah Jakarta juga masuk dalam rencana contraflow pada jam-jam padat, khususnya sore hingga malam hari.

Pekerjaan Konstruksi Dihentikan Sementara

Sebagai langkah preventif tambahan, Jasa Marga memastikan seluruh pekerjaan konstruksi dan preservasi jalan tol yang berpotensi mengurangi kapasitas lalu lintas dihentikan sementara mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Penghentian sementara pekerjaan ini bertujuan memaksimalkan kapasitas jalan. Kami juga memastikan kesiapan layanan darurat, peningkatan fasilitas rest area, serta penguatan saluran komunikasi publik agar pengguna jalan mendapatkan informasi real time,” tambah Rivan.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan sistem satu arah (one way) akan dilakukan bila diperlukan, berdasarkan evaluasi volume kendaraan per jam dan tingkat kepadatan, serta tetap mengikuti arahan Kepolisian.

Komitmen Terpadu Jasa Marga

Komitmen Jasa Marga dalam mendukung SKB Nataru 2025/2026 juga ditegaskan saat menerima kunjungan Menteri Perhubungan di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) pada 20 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, Jasa Marga menyatakan kesiapan penuh untuk mempercepat implementasi kebijakan operasional yang selaras dengan SKB.

Drone Udara Diturunkan PRKP Karawang untuk Verifikasi PSU di Kecamatan Klari

Langkah tersebut meliputi penguatan pemantauan berbasis digital melalui JID, pengaktifan posko siaga 24 jam, peningkatan respons darurat, serta sinergi operasional yang erat dengan Polri dan Kementerian Perhubungan.

Dengan strategi terintegrasi ini, Jasa Marga optimistis kebijakan pembatasan dan rekayasa lalu lintas selama Nataru dapat diterapkan secara efektif dan berdampak langsung pada peningkatan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan masyarakat di libur akhir tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *