Namun di sisi lain, platform digital global dapat beroperasi di Indonesia tanpa kewajiban pajak yang setara.
Menurut IJTI, kondisi ini dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat karena media nasional harus beroperasi dengan beban regulasi yang lebih besar.
Ketimpangan tersebut juga berpotensi memperlemah kemampuan finansial media lokal dalam menghadapi persaingan di era digital.
Ancaman terhadap Kedaulatan Data dan Transparansi Algoritma
Larangan Akses Pemerintah terhadap Source Code
Salah satu poin yang juga menjadi perhatian IJTI adalah ketentuan dalam Pasal 3.4 yang melarang pemerintah meminta akses terhadap kode sumber atau source code serta algoritma perusahaan teknologi.
Menurut IJTI, ketentuan tersebut dapat menghambat upaya pemerintah dalam memastikan transparansi algoritma yang digunakan oleh platform digital.
Algoritma platform digital memiliki peran penting dalam menentukan konten apa yang muncul di beranda pengguna internet.
Tanpa transparansi algoritma, media nasional berpotensi kesulitan memahami bagaimana konten mereka didistribusikan di platform digital.
IJTI menilai situasi ini dapat membuat media nasional bergantung pada sistem algoritma yang dikendalikan oleh perusahaan teknologi global.
Risiko Marginalisasi Konten Jurnalistik
Selain itu, organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa sistem algoritma platform digital sering kali lebih memprioritaskan konten yang viral atau memiliki tingkat interaksi tinggi.
Akibatnya, konten jurnalistik yang membutuhkan proses verifikasi dan penyuntingan mendalam dapat kalah bersaing dengan konten sensasional yang lebih cepat menarik perhatian publik.
Jika tidak diatur secara transparan, algoritma platform digital dapat secara tidak langsung meminggirkan konten berita kredibel yang diproduksi oleh media profesional.
Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Regulasi Publisher Rights Dinilai Terancam
Perlindungan Media Nasional Berpotensi Melemah
IJTI juga menyoroti potensi dampak perjanjian tersebut terhadap regulasi Publisher Rights yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Regulasi tersebut sebelumnya dirancang untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan media dengan platform digital.
Namun, jika perjanjian perdagangan internasional membatasi ruang kebijakan nasional, maka implementasi regulasi tersebut dikhawatirkan tidak dapat berjalan secara optimal.
IJTI menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada keberlanjutan ekonomi perusahaan media di Indonesia.
Risiko Hilangnya Sumber Pendapatan Media
Salah satu tujuan utama kebijakan publisher rights adalah memastikan adanya pembagian pendapatan yang lebih adil antara platform digital dengan perusahaan media.




Komentar