Berita

IJTI Tolak Perjanjian Perdagangan RI–AS, Soroti Ancaman Dominasi Big Tech terhadap Pers Nasional

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

IJTI Menilai Perjanjian RI–AS Berpotensi Melemahkan Industri Media Indonesia

MAHIDARA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak draf Perjanjian Perdagangan RI–AS yang memuat ketentuan mengenai perdagangan digital dan teknologi. Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai kesepakatan itu berpotensi melemahkan industri media nasional serta membuka ruang dominasi perusahaan teknologi global di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Jakarta pada 10 Maret 2026, IJTI menyoroti sejumlah pasal dalam Section 3: Digital Trade and Technology yang dinilai dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pers nasional.

Organisasi tersebut menyatakan bahwa isi perjanjian berpotensi membatasi kemampuan pemerintah Indonesia untuk menerapkan regulasi yang melindungi industri media domestik. Jika ketentuan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian, media nasional dinilai akan menghadapi persaingan yang tidak seimbang dengan platform teknologi global.

Menurut IJTI, kesepakatan perdagangan tersebut bahkan dapat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya dominasi platform digital dalam distribusi informasi.

Mengapa IJTI Menolak Perjanjian Perdagangan Digital RI–AS?

Kekhawatiran Terhadap Dominasi Platform Global

Dalam pernyataan resminya, IJTI menilai bahwa beberapa ketentuan dalam perjanjian tersebut secara sistematis melemahkan instrumen perlindungan negara terhadap industri media nasional.

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran 2026, Peserta Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan

Organisasi tersebut menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali dampak jangka panjang dari kesepakatan tersebut terhadap ekosistem media dalam negeri.

IJTI menyebut bahwa pembatasan ruang regulasi domestik dapat membuat perusahaan teknologi global atau Big Tech semakin mendominasi distribusi informasi digital di Indonesia.

Platform digital global saat ini memang memiliki pengaruh besar dalam menentukan distribusi konten di internet melalui sistem algoritma serta kontrol terhadap platform media sosial dan mesin pencarian.

Jika tidak diimbangi dengan regulasi yang kuat, dominasi platform global tersebut berpotensi menggeser peran media nasional sebagai sumber informasi publik.

Ancaman Imperialisme Digital terhadap Pers Nasional

IJTI juga menilai bahwa perjanjian perdagangan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap dinamika industri media modern yang kini sangat dipengaruhi oleh platform digital.

Program Bedah Rumah Polres Cimahi Capai 50 Persen, Warga Cikalongwetan Terima Bantuan Hunian Layak

Dalam pandangan organisasi tersebut, pembatasan regulasi domestik dapat membuat pers nasional berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan perusahaan teknologi global.

Situasi ini disebut sebagai bentuk imperialisme digital, yaitu dominasi perusahaan teknologi global terhadap ekosistem informasi di negara lain.

Jika kondisi tersebut terjadi, media nasional berpotensi menjadi pihak yang dirugikan karena harus bersaing dengan platform global yang memiliki sumber daya teknologi dan finansial jauh lebih besar.

Ketimpangan Regulasi dan Pajak Platform Digital

Imunitas Ekonomi bagi Perusahaan Teknologi Global

IJTI juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.1 dan Pasal 3.5 yang melarang penerapan pajak layanan digital serta bea masuk terhadap transmisi elektronik.

Organisasi tersebut menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan struktural antara perusahaan teknologi global dengan media nasional.

Heboh! Mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Dilaporkan ke Jaksa Terkait Dugaan Gratifikasi

Di satu sisi, media lokal harus mematuhi berbagai regulasi nasional, termasuk kewajiban perpajakan serta aturan konten lokal.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *