Status ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, yang mencakup kategori seperti Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Dengan status ini, kawasan Sanggabuana nantinya akan mendapatkan perlindungan yang lebih maksimal dari pemerintah.
Alasan Sanggabuana Layak Menjadi Kawasan Konservasi
“Kabarnya proses usulan perubahan fungsi kawasan hutan ini akan diproses secara parsial, Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi ini juga telah dikonfirmasi oleh SCF,” kata Annisa saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Sanggabuana dinilai memiliki ekosistem yang sangat penting, baik dari segi flora maupun fauna, sehingga layak ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Siapa yang Terlibat dalam Proses Penetapan Ini?
Peran Kementerian Kehutanan dan Tim Terpadu
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bergerak cepat dengan membentuk Tim Terpadu untuk menyusun kajian mendalam terkait perubahan fungsi kawasan hutan ini.
“Tim Terpadu ini akan mulai turun ke lapangan untuk bekerja pada tanggal 1 April 2026, dengan dasar kajian usulan perubahan fungsi kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana Menjadi Kawasan Konservasi, yang dibuat oleh SCF,” lanjut Annisa.
Tim ini bertugas melakukan penelitian langsung guna memastikan kelayakan kawasan menjadi Tahura.
Kolaborasi Multi-Pihak
Koordinasi intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk:
- Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
- Perum Perhutani
- Pemerintah Kabupaten Karawang, Purwakarta, Bogor, dan Cianjur
- Camat dan Kepala Desa di sekitar kawasan
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa upaya konservasi tidak bisa dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan sinergi berbagai pihak.
Kapan Proses Ini Dimulai dan Bagaimana Perjalanannya?
Dimulai Sejak 2021
Perjalanan menuju status konservasi sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2021.
Pada saat itu, dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kawasan Sanggabuana sempat direncanakan menjadi Taman Nasional.
Perubahan Arah Kebijakan
“Namun dalam perkembanganya, dan berdasarkan kondisi di lapangan, bentuk paling ideal bagi status kawasan Pegunungan Sanggabuana bagi pemerintah adalah sebagai Taman Hutan Raya, atau Areal Preservasi,” ucap Annisa.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan kondisi riil di lapangan.
Bagaimana Kondisi Keanekaragaman Hayati di Sanggabuana?
Ratusan Jenis Satwa Liar
Data dari SCF menunjukkan bahwa kawasan ini menjadi habitat bagi 482 jenis satwa liar.




Komentar