Alek menegaskan, meskipun salah satu terlapor disebut telah membuat surat pernyataan yang menyangkal keterlibatan Wakil Gubernur maupun anaknya, hal tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
“Ini sudah masuk ranah pidana. Keyakinan klien kami menyerahkan uang didasarkan pada otoritas pejabat publik yang sedang menjabat. Surat pernyataan sepihak tidak bisa meniadakan fakta hukum,” ujarnya.
Upaya Mediasi Gagal, Jalur Hukum Ditempuh
Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, pihak korban mengaku telah menempuh jalur nonlitigasi. Setidaknya dua kali somasi dan upaya mediasi dilakukan dalam tiga bulan terakhir, termasuk pertemuan langsung dengan tenaga ahli, staf khusus, hingga Wakil Gubernur Jawa Barat.
Namun, menurut Alek, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil konkret.
“Karena tidak ada itikad penyelesaian, maka kami memilih menempuh jalur hukum agar perkara ini terang dan tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi membuka diskursus lebih luas mengenai etika pejabat publik, relasi kekuasaan, serta perlindungan hukum bagi warga yang berinteraksi dengan lingkaran pemerintahan. Polda Jawa Barat diharapkan segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.




Komentar