Dana tersebut, lanjutnya, tidak hanya digunakan untuk kegiatan sosial seperti penyelenggaraan kurban, tetapi juga untuk kebutuhan pribadi keluarga Wakil Gubernur, termasuk biaya ibadah umrah dan perjalanan wisata ke Labuan Bajo.
“Permintaan dana disampaikan secara bertahap, baik melalui Sherly maupun Daffa. Seluruh transaksi disertai janji dan kontrak pengembalian,” ungkap Alek.
Nilai Transaksi Tembus Rp3 Miliar
Berdasarkan catatan yang dimiliki pihak korban, total dana yang disalurkan mencapai Rp3.036.500.000. Dana tersebut ditransfer dalam 26 kali transaksi ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifari.
Namun hingga laporan ini dibuat, tidak satu pun dana tersebut dikembalikan kepada korban.
“Klien kami sama sekali belum menerima pengembalian dana. Padahal seluruh transaksi dilakukan dengan dasar kepercayaan dan hubungan langsung dengan lingkungan pejabat publik,” tegas Alek.
Bukti Elektronik dan Dugaan Unsur Pidana
Dalam proses pelaporan, kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Polda Jabar. Bukti tersebut mencakup percakapan elektronik, rekaman audio, serta dokumentasi visual yang menunjukkan keterkaitan penggunaan dana dengan Wakil Gubernur dan keluarganya.




Komentar