Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Bukan Sekadar Nomor, Ini Syarat Daftar Layanan Pengajuan NUPTK Bagi Guru di Karawang

4 menit baca

Bagi guru honorer atau tenaga kontrak, NUPTK menjadi langkah pertama dalam membangun legitimasi profesional mereka di mata sistem pendidikan nasional, sekaligus membuka jalan menuju sertifikasi, uji kompetensi, dan bahkan rekrutmen ASN di masa depan.

Disdikpora Karawang secara aktif membuka layanan pendampingan gratis bagi sekolah yang kesulitan dalam proses input data GTK, termasuk bimbingan teknis pengajuan NUPTK bagi guru yang belum paham sistem digital.

“Kami tidak ingin ada satu pun guru di Karawang yang tertinggal hanya karena kendala teknis. NUPTK adalah hak mereka, dan kami wajib memfasilitasi,” ujar Wawan.

Selain itu, NUPTK juga menjadi acuan dalam penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan penentuan kelayakan mengikuti program sekolah penggerak atau guru penggerak nasional.

Wawan mengingatkan bahwa NUPTK bersifat permanen dan tidak berubah seumur hidup, bahkan jika guru pindah sekolah, kabupaten, atau provinsi menjadi identitas profesional yang melekat seperti NIK untuk warga negara.

Oleh karena itu, Disdikpora Karawang mengimbau seluruh kepala sekolah untuk segera memverifikasi status NUPTK seluruh GTK di lingkungan masing-masing dan segera mengajukan bagi yang belum terdaftar.

Tanpa NUPTK, guru tidak hanya kehilangan akses terhadap program pemerintah, tetapi juga kehilangan jejak digital profesionalnya dalam ekosistem pendidikan nasional yang semakin terintegrasi dan berbasis data.

Secara strategis, keberadaan NUPTK di seluruh GTK Karawang mendukung visi “Satu Data Pendidikan Indonesia” yang digaungkan Kemendikbudristek, sekaligus memperkuat akurasi perencanaan kebijakan daerah dalam peningkatan mutu pendidikan.

Bagi Wawan Setiawan, NUPTK adalah simbol pengakuan negara bahwa setiap guru, dari pelosok desa hingga pusat kota, memiliki martabat dan peran yang setara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka dari itu, NUPTK bukan hanya nomor, ia adalah kunci, identitas, dan jembatan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa untuk terus berkarya, berkembang, dan diakui dalam sistem pendidikan yang adil dan berkelanjutan.

Berikut ini syarat daftar NUPTK:

  1. SK Dinas Sekolah Negeri, SK GTY Sekolah Swasta, SK Penugasan/Mengajar (SKBM) 3 tahun terakhir, SK Pengangkatan Awal
  2. KTP
  3. Ijasah SD
  4. Ijazah SMP
  5. Ijazah SMA
  6. Ijazah S1/D4 scan asli berwarna

Sumber: https://mahidara.co/bukan-sekadar-nomor-ini-syarat-daftar-layanan-pengajuan-nuptk-di-karawang/

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *