Pemeriksaan terhadap NYU dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung secara maraton hingga malam hari. Penyidik menargetkan pemeriksaan rampung dalam waktu secepatnya untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan.
Siapa Saja Tersangka dalam Kasus Ini?
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus pengeroyokan di Cikarang ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- NYU (oknum anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi)
- EB
- BA
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama.
Penetapan tersangka terhadap seorang anggota DPRD aktif memicu perhatian luas masyarakat karena menyangkut integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi representasi hukum dan aspirasi warga.
Status Penahanan Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan
Terkait kemungkinan penahanan, AKBP Jerico menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu hasil akhir pemeriksaan.
“Kalau yang bisa kita tahan, akan kita tahan. Kita tunggu hasilnya. Besok akan kami rilis secara resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa hingga Kamis (12/2/2026), NYU belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
“Belum ditahan karena yang bersangkutan masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kombes Pol Sumarni melalui pesan singkat.
Aspek Hukum: Penerapan Pasal 170 KUHP
Unsur Pengeroyokan dalam Hukum Pidana
Pasal 170 KUHP mengatur tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Unsur penting dalam pasal ini meliputi:
- Dilakukan secara terang-terangan
- Dilakukan oleh dua orang atau lebih
- Menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukuman dapat diperberat.
Dalam konteks kasus ini, penyidik menilai terdapat indikasi keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindakan kekerasan terhadap korban FN.
Mekanisme Pemeriksaan Anggota DPRD
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur hukum terhadap anggota DPRD. Berdasarkan perkembangan regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), pemeriksaan anggota DPRD dalam perkara pidana tidak lagi memerlukan izin khusus dari otoritas tertentu.




Komentar