Anggota Komisi IV DPRD Bekasi Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Jerat Pasal 170 KUHP
MAHIDARA – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NYU resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial FN tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik aktif. Selain NYU, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial EB dan BA dalam perkara yang sama.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap NYU sebagai tersangka telah dilakukan secara intensif di Mapolres Metro Bekasi sejak Rabu sore (11/2/2026).
Kronologi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Restoran Cikarang
Peristiwa Terjadi di Kawasan Cikarang
Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap FN dilaporkan terjadi di sebuah restoran di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi dari kepolisian, insiden tersebut bermula dari cekcok yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Meski pihak kepolisian belum merinci secara lengkap kronologi kejadian kepada publik, penyidik memastikan bahwa terdapat dugaan kuat terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara.
Proses Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka
AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.
“Saya menjelaskan sedikit terkait pemeriksaan saudara NYU. Sekarang pemeriksaan sedang berjalan dan status yang bersangkutan adalah sebagai tersangka,” ujar AKBP Jerico saat memberikan keterangan kepada media, Rabu malam (11/2/2026).




Komentar