Edukasi

Implementasi PP Tunas Dinilai Perlu Edukasi Inklusif dan Penegakan Berbasis Risiko

PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital dinilai memerlukan pendekatan edukasi
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital dinilai memerlukan pendekatan edukasi

Implementasi PP Tunas Dinilai Perlu Edukasi Inklusif dan Penegakan Berbasis Risiko

MAHIDARA – PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital dinilai memerlukan pendekatan edukasi yang inklusif serta penegakan regulasi berbasis risiko dalam implementasinya. Penilaian tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (27/2).

Sejumlah narasumber menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada strategi sosialisasi, literasi digital, serta mekanisme penilaian kepatuhan yang mempertimbangkan perbedaan model layanan platform digital dan kondisi masyarakat di berbagai daerah.

PP Tunas dan Tantangan Edukasi Literasi Digital

Apa Itu PP Tunas dan Mengapa Penting?

PP Tunas merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital. Regulasi ini bertujuan memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai risiko di dunia maya, termasuk paparan konten berbahaya, interaksi dengan pihak tidak dikenal, serta potensi penyalahgunaan data.

Dalam konteks meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak dan remaja, regulasi ini hadir sebagai payung hukum yang mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Namun demikian, implementasi regulasi tidak bisa hanya mengandalkan penerbitan dokumen hukum. Edukasi dan literasi digital menjadi kunci agar aturan tersebut benar-benar dipahami dan dijalankan oleh masyarakat luas.

Bitcoin di Era Ledakan AI: Ancaman Bagi Kripto atau Awal Kolaborasi Teknologi Baru?

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Edukasi?

Executive Director ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menegaskan bahwa edukasi tidak hanya menjadi tanggung jawab PSE semata. Pemerintah, orang tua, dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan anak terlindungi di ruang digital.

“Bentuk edukasi seperti apa, sosialisasi seperti apa, packaging seperti apa yang membuat PP Tunas dan literasi digital bisa dipahami semua lapisan masyarakat, bukan hanya berbentuk dokumen atau panduan,” ujar Indriyatno dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, PP Tunas sendiri telah menekankan pentingnya edukasi bagi orang tua dan anak. Namun tantangan terbesar terletak pada bagaimana merancang pendekatan yang efektif agar pesan tersebut benar-benar tersampaikan dan diterapkan.

Indriyatno menyoroti bahwa literasi digital tidak dapat diseragamkan. Prinsip no one left behind dan no one size fits all harus menjadi landasan dalam merancang program edukasi.

Mengapa Pendekatan Tidak Bisa Seragam?

Indonesia memiliki karakteristik sosial dan geografis yang beragam. Pendekatan edukasi yang dirancang di kota besar seperti Jakarta belum tentu efektif diterapkan di daerah dengan kondisi sosial, budaya, dan infrastruktur berbeda.

Ratusan Siswa Smamita Sidoarjo Amati Parade Enam Planet, Integrasikan Sains dan Ilmu Falak

“PP Tunas tidak hanya berlaku di Jakarta. PSE juga tidak hanya diakses oleh orang Jakarta,” kata Indriyatno.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendekatan kontekstual sangat diperlukan. Edukasi literasi digital harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas masyarakat di masing-masing wilayah.

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *