Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Diduga Tipu Warga Karawang Rp3 Miliar, Wakil Gubernur dan Tenaga Ahli Dilaporkan ke Polda Jabar

4 menit baca

Karawang – Dugaan kasus penipuan bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama pejabat publik kembali mencuat. Seorang warga Karawang, Andri Somantri (30), secara resmi melaporkan dugaan penipuan yang diduga melibatkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, beserta tenaga ahlinya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, pada Senin, 22 Desember 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Dalam laporan tersebut, beberapa pihak disebut sebagai terlapor, di antaranya Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat Sherly Ingga Setiawati, Indra Kardiansah, Daffa Al Ghifari yang merupakan anak Wakil Gubernur, serta Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.

Kronologi Bermula dari Lingkaran Kekuasaan

Alek menjelaskan, perkara ini bermula pada Maret 2025, bertepatan dengan rangkaian acara pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat. Saat itu, kliennya diperkenalkan oleh Sherly Ingga Setiawati kepada keluarga Wakil Gubernur.

Menurut Alek, pertemuan tersebut tidak bersifat kebetulan. Kliennya bahkan dibawa langsung ke rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat dan diperkenalkan secara personal kepada Erwan Setiawan serta putranya, Daffa Al Ghifari.

“Klien kami diperkenalkan dalam suasana resmi dan kekeluargaan. Bahkan, dalam acara syukuran pelantikan, Wakil Gubernur menyampaikan langsung agar klien kami berkoordinasi dengan Sherly,” ujar Alek saat ditemui awak media di kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Rabu (24/12/2025).

Pernyataan tersebut, menurut kuasa hukum korban, menjadi dasar kuat bagi Andri untuk mempercayai bahwa setiap permintaan dana yang disampaikan Sherly memiliki legitimasi dan otoritas langsung dari pejabat publik yang sedang menjabat.

Dana Talang hingga Kebutuhan Pribadi Keluarga Pejabat

Setelah pertemuan tersebut, rangkaian transaksi keuangan mulai terjadi. Alek menyebut, kliennya diminta memberikan dana talang untuk berbagai keperluan yang disebut berkaitan dengan aktivitas di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat.

Dana tersebut, lanjutnya, tidak hanya digunakan untuk kegiatan sosial seperti penyelenggaraan kurban, tetapi juga untuk kebutuhan pribadi keluarga Wakil Gubernur, termasuk biaya ibadah umrah dan perjalanan wisata ke Labuan Bajo.

“Permintaan dana disampaikan secara bertahap, baik melalui Sherly maupun Daffa. Seluruh transaksi disertai janji dan kontrak pengembalian,” ungkap Alek.

Nilai Transaksi Tembus Rp3 Miliar

Berdasarkan catatan yang dimiliki pihak korban, total dana yang disalurkan mencapai Rp3.036.500.000. Dana tersebut ditransfer dalam 26 kali transaksi ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifari.

Sumber: https://mahidara.co/dugaan-penipuan-3-miliar-warga-karawang-wagub-jabar-dilaporkan-ke-polda/

· · · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *