BANDUNG – Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memasuki babak hukum. Seorang warga Karawang bernama Andri Somantri (30) secara resmi melaporkan dugaan kerugian hingga Rp3 miliar yang dialaminya ke Polda Jawa Barat, dengan terlapor seorang Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat serta pihak-pihak yang disebut memiliki kedekatan langsung dengan pucuk pimpinan daerah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dan disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, pada Senin, 22 Desember 2025.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Klien kami mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp3 miliar dalam rentang waktu beberapa bulan,” ujar Alek kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Jabar.
Awal Dugaan Penipuan: Undangan ke Rumah Dinas
Menurut Alek, dugaan tindak pidana ini bermula pada Maret 2025, ketika kliennya diperkenalkan kepada seorang Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, berinisial Sherly Ingga Setiawati, yang kini ditetapkan sebagai Terlapor I.




Komentar