BANDUNG – Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memasuki babak hukum. Seorang warga Karawang bernama Andri Somantri (30) secara resmi melaporkan dugaan kerugian hingga Rp3 miliar yang dialaminya ke Polda Jawa Barat, dengan terlapor seorang Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat serta pihak-pihak yang disebut memiliki kedekatan langsung dengan pucuk pimpinan daerah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dan disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, pada Senin, 22 Desember 2025.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Klien kami mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp3 miliar dalam rentang waktu beberapa bulan,” ujar Alek kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Jabar.
Awal Dugaan Penipuan: Undangan ke Rumah Dinas
Menurut Alek, dugaan tindak pidana ini bermula pada Maret 2025, ketika kliennya diperkenalkan kepada seorang Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, berinisial Sherly Ingga Setiawati, yang kini ditetapkan sebagai Terlapor I.
Sherly disebut mengajak Andri menghadiri sebuah acara syukuran di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Sherly menawarkan skema peminjaman dana talangan yang diklaim akan digunakan untuk mendanai sejumlah kegiatan serta kebutuhan rumah tangga Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Klien kami diyakinkan bahwa dana tersebut bersifat mendesak, aman, dan akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan nilai pengembalian yang lebih besar, sesuai kesepakatan,” jelas Alek.
Diperkenalkan Langsung kepada Wakil Gubernur
Tak berhenti di situ, Sherly juga memperkenalkan Andri secara langsung kepada Erwan Setiawan, Wakil Gubernur Jawa Barat, yang kini dilaporkan sebagai Terlapor II.
Dalam pertemuan tersebut, menurut kuasa hukum korban, Sherly menyebut Andri sebagai mitra yang bersedia memberikan dana talangan untuk mendukung sejumlah program dan kebutuhan operasional rumah dinas Wakil Gubernur.
“Klien kami diyakinkan dengan adanya pertemuan langsung bersama Wakil Gubernur. Saat itu, Wakil Gubernur disebut mengiyakan dan mengarahkan klien kami untuk berkoordinasi langsung dengan Terlapor I terkait skema pendanaan,” ungkap Alek.
Peran Anak Wakil Gubernur dan Aliran Dana
Selain Sherly dan Erwan, laporan polisi juga mencantumkan Daffa Al Ghifari, anak Wakil Gubernur Jawa Barat, sebagai Terlapor III. Daffa disebut turut berperan dalam menerima, menggunakan, dan menyalurkan dana yang ditransfer oleh Andri.
Alek memaparkan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pengadaan perabot rumah tangga seperti kasur, mesin kopi, dan sofa, hingga pembiayaan liburan ke Labuan Bajo serta biaya ibadah umrah Wakil Gubernur beserta keluarganya.
“Dana dikirim klien kami secara bertahap, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, sesuai permintaan Terlapor I. Total dana pokok yang telah ditransfer mencapai Rp3 miliar,” tegas Alek.
Membangun Kepercayaan Lewat Status dan Pengaruh
Dalam komunikasi yang terjalin, Sherly dan Daffa disebut aktif membangun kepercayaan Andri dengan menonjolkan status, kedudukan, dan pengaruh mereka di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat.
Sherly juga berulang kali menegaskan bahwa dana tersebut akan dikembalikan sesuai kontrak, dengan dalih didukung oleh kapasitas finansial dan jaringan kekuasaan yang dimiliki Wakil Gubernur.
Namun hingga kini, menurut kuasa hukum korban, tidak ada pengembalian dana yang dilakukan oleh para terlapor.
Upaya Persuasif hingga Bantahan Wakil Gubernur
Sebelum menempuh jalur hukum, Andri disebut telah mencoba menyelesaikan persoalan secara persuasif. Setelah melayangkan somasi, Andri bahkan menemui langsung Erwan Setiawan untuk mempertanyakan nasib uangnya.
“Namun Wakil Gubernur menyangkal mengenal Sherly dan membantah menggunakan uang tersebut. Ia juga membantah keterlibatan anaknya dan mempersilakan klien kami untuk menempuh jalur hukum,” ujar Alek.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pihak korban untuk membawa perkara ini ke ranah pidana.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum Andri melaporkan ketiga terlapor dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan kekuasaan,” pungkas Alek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Gubernur Jawa Barat maupun para terlapor terkait laporan tersebut. Polda Jawa Barat menyatakan akan mempelajari laporan dan bukti awal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.




Komentar