JAKARTA – Menyambut lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026), PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen penuh dalam mendukung penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, menekan risiko kecelakaan, serta memastikan keselamatan pengguna jalan tol di seluruh jaringan strategis nasional.
Dukungan tersebut disampaikan Jasa Marga sebagai bagian dari sinergi dengan pemerintah, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Perhubungan, dalam rangka mengelola arus perjalanan masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan pada periode akhir tahun.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, menegaskan bahwa perusahaan akan memastikan kebijakan SKB dijalankan secara efektif melalui penguatan sistem pemantauan lalu lintas real time, kesiapsiagaan sumber daya operasional, serta koordinasi intensif lintas sektor.
“Jasa Marga mengoptimalkan pemantauan dan respons operasional melalui Jasamarga Integrated Digitalmap (JID), posko siaga, serta tim teknis di lapangan. Langkah ini penting agar pembatasan angkutan barang dan rekayasa lalu lintas benar-benar berdampak pada keselamatan serta kelancaran perjalanan masyarakat,” ujar Rivan, Senin (22/12/2025).
Pembatasan Angkutan Barang Jadi Kunci Pengendalian Arus
Mengacu pada ketentuan SKB terbaru, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang kembali diberlakukan mulai 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB, setelah sebelumnya diterapkan pada 19–22 Desember 2025.




Komentar