PURWAKARTA — Dugaan penyimpangan serius dalam proyek Penyediaan Bantuan Rumah bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, mencuat ke ruang publik. Proyek bernilai hampir Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 itu dinilai sarat kejanggalan dan patut diduga direkayasa sejak tahap pengadaan.
Temuan tersebut diungkap oleh Komunitas Madani Purwakarta (KMP). Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyatakan bahwa persoalan proyek ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengindikasikan pelanggaran serius terhadap ketentuan khusus jasa konstruksi yang berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ketika proyek konstruksi bernilai hampir Rp10 miliar dikerjakan oleh penyedia yang kualifikasinya tidak sebanding, dan aturan khusus konstruksi justru diabaikan, maka publik wajar menduga adanya rekayasa proses pengadaan,” tegas Zaenal Abidin, yang akrab disapa Kang ZA.
Kualifikasi Penyedia Dinilai Tidak Seimbang
Salah satu kejanggalan utama yang disorot KMP adalah ketidaksesuaian antara nilai dan kompleksitas proyek dengan kualifikasi penyedia jasa. Berdasarkan penelusuran KMP, pekerjaan konstruksi berskala besar tersebut justru dimenangkan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil, yang secara normatif dinilai tidak sepadan dengan risiko teknis, nilai anggaran, dan tanggung jawab pekerjaan.




Komentar