Kabupaten Bekasi – Dua kasus dugaan korupsi besar, yakni penyalahgunaan Dana Hibah NPCI dan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD, terus menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi. Penyidikan intensif mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan sejumlah anggota dewan.
Modus Korupsi Tuper Bekasi Rugikan Negara Rp20 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan, yaitu S (mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024) dan ARH (mantan Sekretaris Dewan).
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang menemukan ketidakwajaran. Nilai tunjangan diduga jauh melampaui harga sewa pasar karena manipulasi penentuan harga, sehingga merugikan negara sekitar Rp20 miliar.
Kejati Jabar menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan terbuka untuk kemungkinan adanya tersangka baru.
“Pemeriksaan masih berjalan, tidak berhenti pada dua tersangka ini,” tegas Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi pada Rabu (10/12/2025).
Lebih lanjut, Nur yang akrab disapa Cahya itu menjelaskan, “Setelah penetapan dua tersangka pada Selasa (9/12/2025), tim masih melakukan pemanggilan kepada para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Siapa saja saksi-saksi dalam perkara itu masih dalam penyidikan. Itu ranahnya penyidik, tidak bisa saya informasikan. Namun, jumlah orang yang sudah diperiksa sekitar 20 orang dan masih terus dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Paralel, Kasus Dana Hibah NPCI Juga Bergulir
Secara bersamaan, kasus korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi senilai Rp7,1 miliar juga terus diusut. Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua petinggi NPCI setempat sebagai tersangka.




Komentar