Kabupaten Bekasi – Dua kasus dugaan korupsi besar, yakni penyalahgunaan Dana Hibah NPCI dan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD, terus menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi. Penyidikan intensif mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan sejumlah anggota dewan.
Modus Korupsi Tuper Bekasi Rugikan Negara Rp20 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan, yaitu S (mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024) dan ARH (mantan Sekretaris Dewan).
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang menemukan ketidakwajaran. Nilai tunjangan diduga jauh melampaui harga sewa pasar karena manipulasi penentuan harga, sehingga merugikan negara sekitar Rp20 miliar.
Kejati Jabar menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan terbuka untuk kemungkinan adanya tersangka baru.
“Pemeriksaan masih berjalan, tidak berhenti pada dua tersangka ini,” tegas Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi pada Rabu (10/12/2025).
Lebih lanjut, Nur yang akrab disapa Cahya itu menjelaskan, “Setelah penetapan dua tersangka pada Selasa (9/12/2025), tim masih melakukan pemanggilan kepada para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Siapa saja saksi-saksi dalam perkara itu masih dalam penyidikan. Itu ranahnya penyidik, tidak bisa saya informasikan. Namun, jumlah orang yang sudah diperiksa sekitar 20 orang dan masih terus dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Paralel, Kasus Dana Hibah NPCI Juga Bergulir
Secara bersamaan, kasus korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi senilai Rp7,1 miliar juga terus diusut. Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua petinggi NPCI setempat sebagai tersangka.
Penyelidikan mengungkap, dana yang seharusnya untuk atlet difabel diduga dialirkan ke oknum anggota DPRD. Bahkan, salah satu tersangka diduga menggunakan dana haram tersebut sebagai modal pencalonan legislatif.
Sorotan Beralih ke Tunjangan “Fantastis” DPRD Karawang
Sementara kasus di Bekasi bergulir, publik mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum Kejati Jabar, terutama menyoroti kebijakan tunjangan di daerah lain seperti Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 95 Tahun 2022, struktur tunjangan DPRD setempat terbilang tinggi. Ketua DPRD Kabupaten Karawang berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp52.500.000 per bulan. Wakil Ketua mendapat Rp50.300.000, sementara anggota biasa memperoleh Rp48.400.000 per bulan.
Belum lagi tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2024, yang memberikan tambahan Rp28.750.000 untuk Ketua, Rp26.450.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp23.000.000 untuk anggota per bulan.
Jika digabungkan, total tunjangan yang diterima Ketua DPRD Karawang mencapai Rp81.250.000 per bulan, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya. Angka ini terasa kontras di tengah tingginya angka kemiskinan di wilayah tersebut.
Ujian Kredibilitas bagi Penegak Hukum
Kedua kasus di Bekasi dinilai sebagai babak baru pemberantasan korupsi di lingkungan legislatif daerah. Namun, publik kini menantikan apakah Kejati Jabar akan memberikan perhatian serupa terhadap potensi ketidakwajaran di daerah lain, seperti Karawang.
Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas agar penegakan hukum tidak dianggap tebang pilih. Masyarakat masih menanti kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif di berbagai daerah.




Komentar