Namun hingga kini, menurut kuasa hukum korban, tidak ada pengembalian dana yang dilakukan oleh para terlapor.
Upaya Persuasif hingga Bantahan Wakil Gubernur
Sebelum menempuh jalur hukum, Andri disebut telah mencoba menyelesaikan persoalan secara persuasif. Setelah melayangkan somasi, Andri bahkan menemui langsung Erwan Setiawan untuk mempertanyakan nasib uangnya.
“Namun Wakil Gubernur menyangkal mengenal Sherly dan membantah menggunakan uang tersebut. Ia juga membantah keterlibatan anaknya dan mempersilakan klien kami untuk menempuh jalur hukum,” ujar Alek.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pihak korban untuk membawa perkara ini ke ranah pidana.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum Andri melaporkan ketiga terlapor dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan kekuasaan,” pungkas Alek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Gubernur Jawa Barat maupun para terlapor terkait laporan tersebut. Polda Jawa Barat menyatakan akan mempelajari laporan dan bukti awal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.




Komentar