Sherly disebut mengajak Andri menghadiri sebuah acara syukuran di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Sherly menawarkan skema peminjaman dana talangan yang diklaim akan digunakan untuk mendanai sejumlah kegiatan serta kebutuhan rumah tangga Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Klien kami diyakinkan bahwa dana tersebut bersifat mendesak, aman, dan akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan nilai pengembalian yang lebih besar, sesuai kesepakatan,” jelas Alek.
Diperkenalkan Langsung kepada Wakil Gubernur
Tak berhenti di situ, Sherly juga memperkenalkan Andri secara langsung kepada Erwan Setiawan, Wakil Gubernur Jawa Barat, yang kini dilaporkan sebagai Terlapor II.
Dalam pertemuan tersebut, menurut kuasa hukum korban, Sherly menyebut Andri sebagai mitra yang bersedia memberikan dana talangan untuk mendukung sejumlah program dan kebutuhan operasional rumah dinas Wakil Gubernur.
“Klien kami diyakinkan dengan adanya pertemuan langsung bersama Wakil Gubernur. Saat itu, Wakil Gubernur disebut mengiyakan dan mengarahkan klien kami untuk berkoordinasi langsung dengan Terlapor I terkait skema pendanaan,” ungkap Alek.
Peran Anak Wakil Gubernur dan Aliran Dana
Selain Sherly dan Erwan, laporan polisi juga mencantumkan Daffa Al Ghifari, anak Wakil Gubernur Jawa Barat, sebagai Terlapor III. Daffa disebut turut berperan dalam menerima, menggunakan, dan menyalurkan dana yang ditransfer oleh Andri.




Komentar