Rosmilah memaparkan, setelah pemanggilan pihak pengadu dan teradu masih ada beberapa tahapan lagi hingga pada keputusan. “Apakah terbukti pelanggaran etik atau tidak?” ucap Rosmilah.
Rosmilah mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi di lokasi kejadian dan mendatangi rumah warga yang cekcok dengan Tatanh Taufik.
Sedangkan pihak Pengadu Tatang UT melalui pengacaranya Andhika Kharisma, Menerangkan bahwa pengaduan klien nya didasari kelakuan atau tata moral oknum anggota DPRD Karawang Tatang Taufik, dan ini adalah perbuatan kedua kali yang dilakukan oleh teradu.
Andhika pun menambahkan pengaduan ini dilakukan agar kedepan nya tidak terjadi lagi kajiadian yang serupa dan menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD Karawang lainnya.
Namun demikian dirinya dan pengadu akan menngembaliikan apapun hasilnya kepada Badan Kehormatan. (Subhan)




Komentar