Selanjutnya, Endang juga mendesak agar mekanisme penyaluran CSR juga melibatkan pemerintah daerah, agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
“Penyalurannya juga mesti melibatkan pemerintah daerah, supaya selaras dengan RPJMD, misalnya fokus pada kebutuhan pendidikan, kesehatan, UMKM, dan sosial, bukan sekadar keinginan perusahaan,” ujar dia.
Saat ini, kata Endang, perusahaan membayar pajak produksinya, karyawannya, serta pajak lainnya di Jakarta karena berkantor pusat di Jakarta, Kabupaten Karawang tidak menerima apa pun selain dari CSR yang masuk.
“Sekarang kan semua jenis pajaknya dibayarkan di Jakarta, karena kantor pusat mereka di Jakarta, kita tidak dapat apapun selain CSR. Oleh karena itu saya juga menghimbau perusahaan yang beroperasi di Karawang untuk mendirikan cabang resmi di Karawang, sehingga Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayarkan di Karawang,” ucapnya.
Tidak seperti saat ini, kata Endang, warga Karawang hanya kebagian polusi perusahaan, macetnya lalu lintas pekerja dan logistik, dan dampak lainnya. Sedangkan kontribusinya disalurkan di Jakarta.




Komentar