“Kemarin baru 85 perusahaan yang menyalurkan CSR-nya setiap tahun, keaktifan ini jauh dari harapan. Sehaarusnya minimal setengahnya, sekitar 700 atau 750 perusahaan, yang aktif menyalurkan CSR dari total 1.400 perusahaan yang ada. Jangan dipahami CSR ini sebuah donasi, tapi itu merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi,” kata dia.
Dijelaskan Endang, CSR merupakan kewajiban hukum perusahaan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang pelaksanaannya.
“Bahkan Kabupaten Karawang sendiri, sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Jadi atas dasar apa lagi perusahaan tidak mau menyalurkannya di Karawang,” tegasnya.
Dasar timbulnya dana CSR, kata Endang, karena pemerintah memperhitungkan dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan, seperti cerobong asap yang menyebabkan polusi, limbah, dan hal lainnya.
“Oleh karena itu, perusahaan juga harus berkomitmen untuk mitigasi, termasuk alokasi dana minimal 2 persen dari laba bersih perusahaannya,” jelas Endang.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 juga mewajibkan perusahaan mencantumkan anggaran CSR setiap tahun dalam laporan direksi dan komisaris setiap tahunnya, sehingga, penyaluran dana CSR bukan hal yang bisa ditawar.




Komentar