Kabar Daerah

Pulihkan Uang Negara Rp 23,8 Miliar, Kejaksaan Negeri Karawang Terima Penghargaan di Puncak HAKORDIA

serah terima penghargaan HAKORDIA
Bupati Karawang Aep Syaepuloh, saat memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama (mahidara.co)

Karawang – Kejaksaan Negeri Karawang menerima penghargaan atas dukungan dan upayanya dalam engamankan aset daerah dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Penghargaan itu diberikan pada puncak acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tingkat Kabupaten Karawang Tahun 2025, di Aula Singaperbangsa Kantor Bupati Karawang, Kamis (4/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menuturkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan sinergi dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Karawang.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Dedy usai menerima penghargaan.

Penghargaan ini, kata Dedy, diberikan sebagai bentuk pengakuan atas peran aktif Kejaksaan Negeri Karawang dalam mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, khususnya dalam pengamanan aset daerah dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

IJTI Korda Purwasuka Bekali Gen Z Liputan TV dan Public Speaking

“Tonggak optimalisasi peningkatan PAD ini diperoleh dari keberhasilan Kejaksaan Negeri Karawang dalam melakukan pemulihan keuangan daerah. Melalui kegiatan bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata dia.

Dalam upayanya, Kejaksaan Negeri Karawang telah memulihkan keuangan daerah kabupaten Karawang senilai Rp. 23.805.775.543.

“Upaya pengamanan aset daerah juga dilaksanakan secara preventif melalui kegiatan pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan pembangunan fisik, pendampingan pengelolaan keuangan desa, serta penerbitan Legal Opinion (pendapat hukum) sebagaimana tindak lanjut dari Rencana Aksi 2025 dalam mewujudkan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI dalam bentuk memberikan pelayanan pertimbangan hukum,” paparnya.

Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi komitmen bersama untuk meningkatan kinerja dengan memperkuat integritas, profesionalitas, serta sinergitas antar lembaga dalam menjaga aset negara dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karawang dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkomitmen menjaga integritas, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi,” ujar dia.

Opsen PKB Karawang 2026: Tidak Naikkan Pajak, Langsung Masuk Kas Daerah

Momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, kata Dedy, menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa, khususnya di Kabupaten Karawang, untuk terus menegakkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan sosialisasi hukum., memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah, dan menjalin sinergi berkelanjutan dengan Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” pungkasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *