Penghargaan ini, kata Dedy, diberikan sebagai bentuk pengakuan atas peran aktif Kejaksaan Negeri Karawang dalam mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, khususnya dalam pengamanan aset daerah dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tonggak optimalisasi peningkatan PAD ini diperoleh dari keberhasilan Kejaksaan Negeri Karawang dalam melakukan pemulihan keuangan daerah. Melalui kegiatan bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata dia.
Dalam upayanya, Kejaksaan Negeri Karawang telah memulihkan keuangan daerah kabupaten Karawang senilai Rp. 23.805.775.543.
“Upaya pengamanan aset daerah juga dilaksanakan secara preventif melalui kegiatan pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan pembangunan fisik, pendampingan pengelolaan keuangan desa, serta penerbitan Legal Opinion (pendapat hukum) sebagaimana tindak lanjut dari Rencana Aksi 2025 dalam mewujudkan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI dalam bentuk memberikan pelayanan pertimbangan hukum,” paparnya.




Komentar