Penyelidikan mengungkap, dana yang seharusnya untuk atlet difabel diduga dialirkan ke oknum anggota DPRD. Bahkan, salah satu tersangka diduga menggunakan dana haram tersebut sebagai modal pencalonan legislatif.
Sorotan Beralih ke Tunjangan “Fantastis” DPRD Karawang
Sementara kasus di Bekasi bergulir, publik mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum Kejati Jabar, terutama menyoroti kebijakan tunjangan di daerah lain seperti Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 95 Tahun 2022, struktur tunjangan DPRD setempat terbilang tinggi. Ketua DPRD Kabupaten Karawang berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp52.500.000 per bulan. Wakil Ketua mendapat Rp50.300.000, sementara anggota biasa memperoleh Rp48.400.000 per bulan.
Belum lagi tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2024, yang memberikan tambahan Rp28.750.000 untuk Ketua, Rp26.450.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp23.000.000 untuk anggota per bulan.




Komentar