Namun tantangan muncul ketika implementasi dan penilaian kepatuhan dilakukan secara preskriptif tanpa mempertimbangkan perbedaan model layanan.
“Model layanan, tujuan platform, bentuk interaksi, dan ukuran perusahaan berbeda-beda. Risikonya juga berbeda,” ujar Jimmy.
Perbedaan Model Layanan Digital
Jimmy menjelaskan bahwa risiko interaksi dengan orang tidak dikenal memiliki konteks berbeda antara media sosial, layanan pesan instan, dan layanan berbasis aplikasi seperti transportasi daring.
Pada media sosial, interaksi dapat terjadi secara terbuka dan luas. Pada layanan pesan instan, komunikasi cenderung lebih privat. Sementara pada aplikasi transportasi daring, interaksi biasanya terjadi dalam konteks layanan tertentu.
Karena itu, parameter pengamanan dan bentuk kepatuhan tidak bisa disamakan. Setiap platform memerlukan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik risikonya.
Skala Perusahaan dan Tata Kelola
Selain perbedaan model layanan, skala perusahaan juga menjadi faktor penting dalam implementasi PP Tunas. Perusahaan besar dengan sumber daya memadai mungkin lebih siap memenuhi standar kepatuhan dibandingkan perusahaan rintisan atau skala kecil.
Jimmy menambahkan bahwa perbedaan skala perlu menjadi pertimbangan agar pelaksanaan tata kelola internal dapat berjalan efektif dan proporsional.
Penegakan berbasis risiko memungkinkan regulator fokus pada layanan yang memiliki dampak lebih besar terhadap anak, tanpa membebani seluruh pelaku industri dengan kewajiban yang sama.
Kesimpulan: Implementasi PP Tunas Butuh Pendekatan Kontekstual
PP Tunas sebagai regulasi pelindungan anak di ruang digital dinilai memiliki fondasi yang kuat. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pendekatan implementasi yang inklusif dan berbasis risiko.
Edukasi literasi digital perlu dirancang dengan mempertimbangkan keberagaman kondisi masyarakat Indonesia. Prinsip no one left behind dan no one size fits all harus menjadi pedoman utama.
Di sisi lain, penegakan kepatuhan terhadap platform digital tidak dapat dilakukan secara seragam. Perbedaan model layanan, bentuk interaksi, dan skala perusahaan menuntut pendekatan yang proporsional dan kontekstual.
Diskusi yang digelar CIPS di Jakarta tersebut menegaskan bahwa implementasi PP Tunas membutuhkan kerja bersama lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, industri, masyarakat sipil, hingga komunitas lokal.




Komentar