Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan posisi atau relasi jabatan dalam dinamika politik desa, meskipun hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Ormas Kujang Padjajaran Desak Inspektorat Bertindak
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Ormas Kujang Padjajaran, Yogaswara Firdaus, S.Pd, menyatakan pihaknya akan mendorong instansi terkait untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami meminta Inspektorat Daerah Karawang menindaklanjuti persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Yogaswara.
Menurutnya, pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa perlu dilakukan secara objektif dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi hak aparatur desa.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Desa
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, kasus dugaan pemotongan honor RT/RW seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Honor RT/RW merupakan bentuk apresiasi atas peran strategis mereka sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan hak aparatur lingkungan seharusnya disampaikan secara terbuka dan disepakati bersama.
Kepala Desa Belum Beri Klarifikasi
Sementara itu, saat awak media berupaya menghubungi Kriswanto, Kepala Desa Cikampek Timur, yang bersangkutan mengaku sedang tidak berada di kantor. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan pemotongan honor RT/RW tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Kepala Desa Cikampek Timur maupun Pemerintah Desa setempat, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.




Komentar