DPRD Karawang Desak Percepatan Penyaluran Beasiswa PIP untuk Cegah Siswa Putus Sekolah
MAHIDARA – DPRD Karawang desak percepatan penyaluran Beasiswa PIP menyusul tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga berkaitan dengan kendala akses dana pendidikan. Desakan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipatif agar kasus serupa tidak terjadi di Kabupaten Karawang maupun daerah lain.
Peristiwa tragis itu menimpa Yohanes Bastian Roja (YBR), siswa berusia 10 tahun, yang ditemukan meninggal dunia pada 29 Januari 2026. Berdasarkan hasil investigasi pemerintah daerah setempat, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk korban sebenarnya telah tersedia, namun terhambat persoalan administrasi kependudukan.
Wakil Ketua DPRD Karawang, Dian Fahrud Jaman, menegaskan bahwa insiden tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kebijakan pendidikan, terutama dalam memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan tidak terhambat birokrasi.
Kronologi Tragedi Siswa di Kabupaten Ngada, NTT
Apa yang Terjadi?
Tragedi siswa di NTT terjadi di wilayah Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada akhir Januari 2026. Yohanes Bastian Roja, siswa sekolah dasar, ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya diduga mengalami tekanan emosional akibat kesulitan mendapatkan biaya pendidikan.
Menurut informasi yang dihimpun, korban mengungkapkan keinginan untuk membeli buku dan pena guna menunjang kegiatan belajar. Namun, keterbatasan ekonomi keluarga membuat kebutuhan tersebut belum terpenuhi.
Mengapa Dana PIP Tidak Cair?
Bupati Ngada, Raymundus Bena, menyampaikan hasil investigasi tim pemerintah daerah yang menemukan bahwa dana Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk korban sebenarnya sudah dialokasikan.
Namun, pencairan terkendala perbedaan data administrasi. Ibu korban masih tercatat memiliki KTP berdomisili di Kabupaten Nagekeo, sementara keluarga telah lama menetap di Kabupaten Ngada. Ketidaksesuaian domisili ini menyebabkan hambatan dalam proses pencairan di bank penyalur.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mengonfirmasi bahwa korban terdaftar sebagai penerima manfaat PIP tahun ajaran 2025/2026 dengan alokasi Rp 450.000 per tahun untuk jenjang sekolah dasar.
Respons DPRD Karawang: Jangan Sampai Terulang
Komitmen Pengawasan dan Percepatan
Menanggapi tragedi tersebut, Wakil Ketua DPRD Karawang menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penyaluran Beasiswa PIP di Karawang agar berjalan lancar, cepat, dan tepat sasaran.




Komentar