Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

RSUD Garut Digugat usai Pasien Duga Dokter Pasang IUD Tanpa Izin

4 menit baca

Karawang, MAHIDARA – Atin Supriatin (34), perempuan asal Kabupaten Karawang, menyiapkan langkah hukum terhadap RSUD Garut. Melalui kuasa hukumnya, Alek Safri Winando, ia menduga mengalami kelalaian medis berupa pemasangan IUD tanpa persetujuan.

Peristiwa itu terjadi pada 30 November 2016, saat Atin melahirkan anak pertamanya melalui operasi caesar di rumah sakit tersebut. Alek menuturkan, dokter yang menangani operasi diduga memasang IUD tanpa sepengetahuan Atin maupun suaminya.

Alek menambahkan, keluarga Atin tidak pernah menerima maupun menandatangani formulir persetujuan pemasangan IUD saat itu. Prosedur pemasangan alat kontrasepsi lazimnya memerlukan persetujuan tertulis dari pasien sebelum tindakan dilakukan.

“Klien kami tidak pernah mengetahui adanya pemasangan IUD tersebut,” ujar Alek, Selasa (1/9/2026).

IUD merupakan alat kontrasepsi berukuran kecil yang dipasang di dalam rahim untuk mencegah kehamilan dalam jangka panjang. Alat ini umumnya baru dilepas atas permintaan atau sepengetahuan penggunanya sendiri.

Menurut Alek, Atin tidak kembali memiliki anak selama hampir sepuluh tahun sejak persalinan tersebut. Sejak 2022, ia dan suaminya bahkan menjalani program kehamilan untuk mendapatkan anak kedua.

Alek mengatakan, selama periode itu Atin mengalami gangguan siklus menstruasi dan kerap mengalami perdarahan di luar siklus haid. Gangguan tersebut berlangsung bertahun-tahun tanpa diagnosis pasti hingga pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Atin dan suaminya kemudian menghentikan penggunaan alat kontrasepsi, termasuk pil dan suntik, dengan harapan bisa kembali memiliki keturunan. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga bertahun-tahun kemudian.

Program kehamilan yang dijalani sejak 2022 turut terhambat akibat keberadaan IUD yang tidak diketahui tersebut. Pada 30 Juli 2026, Atin dan suaminya memeriksakan kondisi itu ke Klinik Amanda untuk mencari penyebab perdarahan dan kesulitan mendapatkan keturunan.

Hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan rontgen menunjukkan adanya IUD di dalam rahim Atin, menurut Alek. Prosedur pemeriksaan itu akhirnya mengungkap fakta yang tersembunyi selama satu dekade.

“Atin dan suaminya kaget setelah mengetahui adanya IUD tersebut,” kata dia.

Sepuluh tahun berlalu tanpa jawaban pasti. Fakta itu baru terungkap lewat pemeriksaan lanjutan.

Atin kemudian menjalani tindakan medis untuk mengeluarkan IUD tersebut pada 2 Agustus 2026. Prosedur pengangkatan itu dilakukan usai hasil USG dan rontgen memastikan keberadaan alat tersebut di dalam rahimnya.

Setelah mengetahui kondisi itu, Alek mengatakan pihaknya mempertanyakan langsung proses pemasangan IUD kepada RSUD Garut. Menurut Alek, RSUD Garut mengakui adanya pemasangan IUD dalam mediasi pertama dan kedua.

Sumber: https://mahidara.co/wanita-karawang-somasi-iud-rsud-garut/

· · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *