Karawang – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Karawang Budgeting Control (KBC) pada Senin (19/1/2026) guna membahas fungsi pengawasan terhadap perencanaan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya terkait potensi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada kegiatan marka jalan dan pekerjaan pengaspalan.
RDP yang berlangsung di ruang rapat kerja Komisi III tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Pendi Anwar, SE. Forum ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol legislatif dalam memastikan setiap program pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, serta terintegrasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Agenda pembahasan secara khusus menyoroti indikasi lemahnya koordinasi antar OPD teknis yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kegiatan, sehingga berdampak pada pemborosan anggaran dan tidak optimalnya hasil pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Karawang.
Pengawasan DPRD terhadap Perencanaan
Sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD. Dalam konteks ini, RDP menjadi instrumen penting untuk menggali informasi, meminta klarifikasi, serta mengidentifikasi potensi permasalahan dalam perencanaan program lintas OPD.
Dalam rapat tersebut, Komisi III mengundang sejumlah OPD teknis, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang. Kehadiran ketiga instansi tersebut dinilai krusial untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program di lapangan.
Ketua Komisi III, Pendi Anwar, menegaskan bahwa DPRD tidak hanya berperan dalam pembahasan dan pengesahan anggaran, tetapi juga memastikan implementasi program berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut bahwa pengawasan harus dilakukan secara konstruktif dan berbasis data agar tidak terjadi pemborosan keuangan daerah.
Sorotan KBC: Tumpang Tindih Pengaspalan dan Marka Jalan
Dalam forum tersebut, perwakilan Karawang Budgeting Control (KBC) menyampaikan sejumlah temuan dan catatan kritis terkait koordinasi antar OPD dalam kegiatan infrastruktur jalan. Mereka menilai masih sering terjadi ketidaksinkronan antara pekerjaan pengaspalan yang dilaksanakan oleh DPUPR dengan pemasangan marka jalan oleh Dishub.
Menurut KBC, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa marka jalan kerap dipasang sebelum pekerjaan pengaspalan benar-benar selesai atau sebelum kualitas aspal dinyatakan final. Akibatnya, ketika dilakukan perbaikan atau pengaspalan ulang, marka jalan yang sudah terpasang harus dihapus dan dipasang kembali.
Praktik tersebut dinilai tidak efisien serta berpotensi menimbulkan pemborosan APBD. Selain berdampak pada pembiayaan, kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap kualitas layanan publik, karena pekerjaan yang berulang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
KBC mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur agar setiap tahapan pekerjaan memiliki timeline yang jelas dan terkoordinasi dengan baik.
Penegasan Fungsi Pengawasan oleh Komisi III
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pendi Anwar menekankan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang kuat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa setiap rupiah APBD harus digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Menurutnya, perencanaan terpadu antar OPD harus dimulai sejak tahap awal penyusunan program dan penganggaran. Tidak boleh ada program yang berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi lintas sektor, terutama pada proyek infrastruktur yang saling berkaitan secara teknis.
Ia juga meminta agar Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah dapat memainkan peran yang lebih aktif dan strategis. Sinkronisasi program, menurutnya, tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus benar-benar diterjemahkan dalam jadwal kerja dan tahapan teknis di lapangan.
“Perencanaan harus matang dan terintegrasi sejak awal. Jangan sampai ada kegiatan yang tumpang tindih sehingga berujung pada pemborosan anggaran,” tegas Pendi dalam forum RDP.
Respons OPD: Koordinasi Perlu Diperkuat
Perwakilan OPD yang hadir dalam RDP memberikan penjelasan terkait mekanisme perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di masing-masing instansi. Mereka menyampaikan bahwa setiap program telah melalui proses perencanaan dan penganggaran sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa koordinasi lintas OPD masih perlu ditingkatkan, terutama dalam penyelarasan jadwal pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan. Kompleksitas proyek infrastruktur yang melibatkan berbagai pihak dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga sinkronisasi program.
Pihak OPD menyatakan komitmennya untuk memperbaiki mekanisme koordinasi, termasuk melalui forum perencanaan terpadu serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan proyek.
Pentingnya Sistem Perencanaan Terpadu dan Transparan
RDP ini menjadi refleksi bahwa pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kualitas perencanaan dan pengawasan. Tanpa koordinasi yang solid, potensi pemborosan akan selalu ada, meskipun niat pembangunan telah dirancang dengan baik.
Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Komisi III berharap hasil RDP ini dapat menjadi pijakan awal dalam memperbaiki sistem perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur. Penguatan koordinasi antar OPD, optimalisasi peran Bappeda, serta peningkatan pengawasan internal diharapkan mampu meminimalkan risiko tumpang tindih program di masa mendatang.
Harapan untuk Pengelolaan APBD yang Lebih Efisien
Melalui RDP bersama KBC, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan APBD agar lebih tepat guna dan tepat sasaran. Forum ini juga menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat melalui lembaga pengawas independen menjadi bagian penting dalam proses demokrasi lokal.
Ke depan, DPRD berharap setiap OPD dapat meningkatkan koordinasi dan menyusun perencanaan yang lebih terintegrasi, sehingga pembangunan infrastruktur, termasuk marka jalan dan pengaspalan, benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Karawang.
Dengan sistem perencanaan yang lebih baik, pengawasan yang konsisten, serta komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penggunaan APBD Kabupaten Karawang dapat semakin transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.***




Komentar