Kabar Daerah

Kejari Karawang Tetapkan Kepala Desa Tanjungbungin sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,87 Miliar

kajari karawang
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama

Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan seorang Kepala Desa berinisial E sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, periode anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025.

“Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang telah menemukan bukti awal yang cukup bahwa tersangka diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi,” ujar Dedy dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025).

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022–2024 tidak terlaksana secara penuh, bahkan ada yang hanya terealisasi sebagian. Dedy menegaskan bahwa kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut mencapai Rp1.872.000.534,11 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat rupiah sebelas sen).

Menariknya, tersangka E diketahui sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 99/Pid.B/2025/PN Kwg tanggal 22 Juli 2025, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dengan pertimbangan tersebut, Kejari Karawang memutuskan tidak menahan tersangka dalam kasus korupsi terbaru ini.

Bupati Karawang Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tegaskan Nol Toleransi Jual Beli Jabatan

“Mengingat tersangka sedang menjalani pidana dalam perkara sebelumnya, penahanan dalam perkara ini tidak dilakukan,” jelas Dedy.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.

Sebagai subsidair, ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dedy menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Karawang akan terus menindak tegas pelaku korupsi, tanpa pandang bulu, demi menjaga amanah rakyat dan integritas pengelolaan dana publik,” tegasnya.***

MAF Soroti Pemerintahan Pasca OTT Bupati Bekasi: Normatif, tapi Harus Jadi Pembelajaran Besar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *