Amid dan Murod menyaksikan pembayaran itu, sesuai catatan dalam kwitansi.
Pada 8 Juni 2026, Muhammad Kardi mengadu ke LTSA Disnaker/KP2MI. Empat hari kemudian, Tim Advokasi Pekerja Migran Indonesia Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia melayangkan surat perihal permohonan pemanggilan H. Syarif Hasyim.
Pada 15 Juni 2026, Disnaker Karawang mengirim surat undangan mediasi kasus PMI nomor 500.15.9.2/4128/PPTK/VI/2026.
Disnaker mengundang Sponsor Syarif Hasyim hadir pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 13.30 WIB, di Kantor PTSP Disnakertrans Kabupaten Karawang. Syarif tidak datang.
Pada 30 Juni 2026, H. Nanang Komarudin, pengacara Syarif, membuat surat pernyataan kepada staf Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang. Ia bertindak atas nama Syarif yang bersedia memulangkan Icih dan meminta tempo satu bulan sejak penandatanganan.
Menurut kronologi, penyampaian surat itu ke Disnaker Karawang berlangsung sepihak. Prosesnya tidak melibatkan Tim Jabis Karawang maupun TAPMI PPMI.
Pada awal Agustus 2026, KJRI Dubai mengevakuasi Icih dari rumah Maryam ke shelter milik KJRI Dubai. Pada 5 Agustus 2026, KJRI Dubai memulangkannya ke Indonesia.
Sehari kemudian, 6 Agustus 2026, BP3MI Serang bersama BP3MI Jawa Barat merujuk Icih ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Welas Asih.
Tim medis menemukan kondisi kritis sehingga Icih harus langsung menjalani rawat inap. Pemeriksaan menunjukkan sudah terjadi pembukaan.
Posisi bayi dalam kandungan sungsang, sementara air ketuban sudah sangat berkurang. Dokter lalu memutuskan segera melakukan operasi caesar.
Operasi caesar itu menyelamatkan anak kandung Icih. Icih dan bayinya menjalani perawatan selama 22 hari di RSUD Welas Asih.
Setelah itu, Icih menempati rumah aman di Bandung untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan, termasuk pemeriksaan bayinya.
Kronologi tidak memuat tanggapan H. Syarif Hasyim atas rangkaian peristiwa tersebut, selain surat pernyataan pengacaranya pada 30 Juni 2026.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen kronologi kasus. Seluruh dugaan terhadap pihak mana pun belum diuji dalam proses hukum, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Pihak yang disebut berhak mengajukan klarifikasi atau hak jawab.
Sumber: https://mahidara.co/pmi-karawang-icih-dipulangkan-dubai-operasi-caesar/