Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

RSUD Garut Digugat usai Pasien Duga Dokter Pasang IUD Tanpa Izin

4 menit baca
Ukuran teks 100%

Mediasi umumnya ditempuh sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebelum perkara bergulir ke jalur litigasi. Pihak rumah sakit saat itu juga menjanjikan pemberian restitusi kepada Atin.

RSUD Garut merupakan rumah sakit umum daerah yang menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Statusnya sebagai fasilitas publik membuat kasus ini turut menjadi perhatian.

“Pada saat mediasi ketiga pihak RSUD Garut tidak lagi mengakui hal tersebut dan mempersilakan klien kami menempuh jalur hukum,” imbuhnya.

Sikap RSUD Garut berubah di pertemuan ketiga. Pengakuan sebelumnya seolah dicabut begitu saja.

Atas persoalan tersebut, Alek menyatakan pihaknya akan mengirimkan somasi kepada RSUD Garut. Ia juga menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah gugatan hukum lanjutan.

Somasi umumnya menjadi tahap awal yang lazim ditempuh sebelum perkara perdata bergulir ke pengadilan. Dugaan malpraktik medis semacam ini kerap menjadi dasar gugatan dengan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil.

“Klien kami merasa dirugikan. Karena itu, kami menuntut pihak RSUD Garut bertanggung jawab secara hukum atas dugaan kelalaian tersebut,” pungkasnya.

Somasi dan potensi gugatan ini menjadi ukuran sejauh mana rumah sakit bertanggung jawab atas dugaan kelalaian medis yang dialami pasiennya. Kasus ini turut menyoroti pentingnya dokumentasi persetujuan tindakan medis dalam setiap prosedur invasif di rumah sakit.

RSUD Garut hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Pihak rumah sakit belum menjelaskan duduk perkara dugaan pemasangan IUD tanpa persetujuan tersebut.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum salah satu pihak dan belum mencerminkan hasil akhir proses hukum. RSUD Garut belum memberikan konfirmasi resmi atas dugaan tersebut. Pembaca disarankan tidak mengambil kesimpulan hukum maupun medis sebelum ada keterangan resmi atau putusan berkekuatan hukum tetap.

Sumber: https://mahidara.co/wanita-karawang-somasi-iud-rsud-garut/

· · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *