Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

900 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Opsen PKB di Karawang

5 menit baca
Ukuran teks 100%

Karawang, MAHIDARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB kepada 900 pelaku usaha selama tiga hari, 14 hingga 16 Juli 2026, di Hotel Brits Karawang.

Kegiatan bertema “Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026” ini menyasar pengelola kawasan industri dan badan usaha di wilayah tersebut.

Ratusan peserta hadir mewakili perusahaan yang beroperasi baik di kawasan industri maupun zona lainnya. Antusiasme tinggi terlihat sepanjang acara berlangsung.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., membuka acara secara resmi. Ia menyampaikan apresiasi kepada peserta yang telah membayar Pajak Daerah tepat waktu.

Karawang disebut sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Sektor ini menjadi motor penggerak ekonomi nasional maupun daerah.

“Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Sahali.

Ia menjelaskan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan jenis pajak yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dasar hukum lainnya adalah Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB menggantikan sistem bagi hasil PKB dan BBNKB sebelumnya. Skema baru ini tidak menambah beban wajib pajak.

Regulasi juga mewajibkan earmarking anggaran. Minimal 10 persen dari pendapatan Opsen PKB harus dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Kebijakan opsen dirancang sebagai substitusi sistem bagi hasil guna mempercepat penerimaan daerah, memperkuat local taxing power. Masyarakat tidak perlu khawatir soal beban tambahan.

“Jadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB,” tambah Sahali.

Sosialisasi turut menyampaikan imbauan pengalihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan operasional perusahaan ke wilayah Kabupaten Karawang.

Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026.

Imbauan ditujukan kepada pengelola kawasan industri, pimpinan perusahaan, dan pimpinan perusahaan jasa angkutan. Mereka diminta mengalihkan registrasi kendaraan operasional beserta plat nomor ke wilayah hukum Karawang.

Ketentuan ini juga merujuk Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kendaraan Operasional Angkutan Orang/Barang menggunakan TNKB Domisili Karawang. Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor turut diwajibkan bagi seluruh kendaraan operasional perusahaan.

Sumber: https://mahidara.co/sosialisasi-opsen-pkb-bbnkb-bapenda-karawang-dunia-usaha/

· · · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *