Ketentuan tersebut mencakup kendaraan angkutan orang/barang, kendaraan operasional lapangan, kendaraan dinas, kendaraan logistik, kendaraan sewa, hingga kendaraan antar jemput karyawan. Syaratnya, kendaraan digunakan secara tetap di wilayah Karawang.
Empat narasumber kompeten dihadirkan untuk memberikan pemahaman holistik. Mereka mewakili Bapenda Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.
Ahmad Solihat, S.Sos, M.M., Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang, memaparkan digitalisasi layanan pajak. Tujuannya memangkas birokrasi administrasi.
Salah satu terobosan utamanya adalah Aplikasi Sapawarga. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak membayar PKB secara daring dengan validasi identitas berbasis sistem terintegrasi.
Kanit Kamsel Satlantas Polresta Karawang, Ipda Brata Buana Putra, S.H., CHPR, memaparkan materi Safety Riding dan legalitas berkendara. Peserta diedukasi soal kepatuhan lalu lintas dan standar keselamatan di jalan raya.
Ia menekankan korelasi antara kedisiplinan membayar pajak kendaraan dengan keabsahan registrasi kendaraan. Kepastian hukum di jalan menjadi taruhannya.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, membedah mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas. Ia menjelaskan alur dan syarat pengajuan klaim santunan bagi korban kecelakaan.
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahun. Keduanya merupakan proteksi dasar negara bagi pengguna jalan.
Relationship Officer Institution Bank BJB Cabang Karawang, Puspa Puspitasari, S.E., mengulas peran perbankan sebagai enabler transaksi keuangan daerah. Bank BJB menyediakan infrastruktur pembayaran inklusif mulai dari teller, ATM, hingga aplikasi mobile banking DigiCash.
Program T-Samsat turut disebut mendukung ekosistem Smart City. Program ini juga bagian dari Electronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sehingga pembayaran pajak daerah bisa diakses real-time dan aman.
Selain pajak kendaraan, sosialisasi turut membahas Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026 tanggal 30 Januari 2026. Surat itu mengatur Inventarisasi dan Pendataan Perusahaan Jasa Boga atau Katering.
Penyediaan konsumsi makanan dan/atau minuman bagi karyawan menjadi Objek PBJT. Ketentuan ini mencakup makanan dan minuman yang disediakan penyedia jasa boga atau katering.
Berdasarkan surat tersebut, masih sedikit perusahaan yang menyampaikan data katering sesuai permintaan. Seluruh perusahaan diharapkan melakukan identifikasi dan pendataan penyedia jasa boga yang bekerja sama menyediakan konsumsi karyawan.
Bapenda Karawang turut menyiapkan aplikasi cek PBB untuk mempermudah layanan pajak digital. Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat diakses melalui laman resmi cekpbb.karawangkab.go.id.
Sumber: https://mahidara.co/sosialisasi-opsen-pkb-bbnkb-bapenda-karawang-dunia-usaha/