Sawah Tertimbun Longsor Proyek Tol Japek II Selatan, Warga Citaman Karawang Geruduk Trase Jalan
Karawang, MAHIDARA – Sejumlah warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang turun langsung ke trase Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan pada Rabu (3/6/2026) untuk menuntut pertanggungjawaban PT Jasamarga atas kerusakan lahan sawah yang tertimbun longsoran konstruksi tol sejak tahun 2022. Aksi ini menjadi eskalasi terbaru dari konflik panjang antara warga Citaman dan pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp14,69 triliun tersebut.
Empat Tahun Sawah Lumpuh: 11,38 Hektare Lahan Tidak Bisa Ditanami
Dampak nyata pembangunan Tol Japek II Selatan terhadap pertanian warga Citaman telah berlangsung selama empat tahun tanpa penyelesaian. Sedikitnya 11,38 hektare lahan sawah milik 12 petani lokal tidak dapat lagi digarap karena tertimbun material tanah longsoran dari proyek konstruksi di atas trase jalan tol.
Koordinator aksi sekaligus tokoh masyarakat setempat, Ujang Nurali, menyatakan kerugian para petani terus membengkak karena tidak ada satu pun solusi konkret dari pihak kontraktor maupun Jasamarga hingga hari ini. Dari tahun 2022 hingga Juni 2026, para petani benar-benar kehilangan mata pencaharian utama mereka.
“Dari tahun 2022 sampai hari ini, sawah rusak terkena timbunan longsor atas pembangunan jalan tol. Kami tidak menolak proyek strategis nasional, hanya sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk tanggung jawab dari Jasamarga sehingga sampai hari ini masyarakat tidak bisa bertani,” tegas Ujang Nurali.
Lahan seluas 11,38 hektare yang terdampak itu bukan angka kecil untuk ukuran komunitas agraris. Kehilangan produktivitas sawah selama empat musim tanam berturut-turut berarti puluhan ton gabah yang tidak bisa dipanen dan pendapatan petani yang lenyap tanpa ganti rugi memadai.
Tuntutan Warga: Retaining Wall dan Pertanggungjawaban Nyata
Tuntutan utama warga Kampung Citaman bukan sekadar uang ganti rugi. Mereka secara spesifik mendesak pembangunan retaining wall — struktur dinding penahan tanah yang berfungsi menahan massa tanah agar tidak terus melorot ke lahan pertanian di bawah trase jalan tol. Permintaan ini sebenarnya pernah dijanjikan oleh pihak Jasamarga, namun tidak kunjung terealisasi.
Retaining wall atau dinding penahan tanah adalah struktur konstruksi yang dirancang menahan tekanan lateral tanah di sisi lereng agar tidak terjadi longsoran. Dalam konteks proyek jalan tol yang melewati perbukitan atau area miring, retaining wall merupakan komponen mitigasi standar.
Sumber: https://mahidara.co/sawah-tertimbun-longsor-tol-japek-ii-selatan-warga-citaman-karawang-protes/