Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Polisi Bongkar Sindikat Oplos Gas Melon di Lemahabang Karawang

4 menit baca
Ukuran teks 100%

Karawang, MAHIDARA – Sat Reskrim Polresta Karawang mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi. Tiga tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz memimpin langsung proses pengungkapan kasus ini. Ia bersama tim menindaklanjuti dugaan praktik pemindahan gas melon ke tabung ukuran lebih besar.

Kasi Humas Polresta Karawang IPDA Cep Wildan menyampaikan keterangan mewakili Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto. Pengungkapan dilakukan Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Lokasi pengungkapan berada di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial F, FR, dan HES dari lokasi tersebut.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ini. Pembagian tugas itu terungkap dari hasil pemeriksaan sementara penyidik.

Tersangka F diduga berperan sebagai eksekutor pemindahan gas. Ia yang melakukan penyuntikan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Tersangka FR berperan mengurus pencatatan keuangan serta pembayaran transaksi. Perannya memastikan arus uang dari hasil penjualan gas oplosan tetap tercatat.

Tersangka HES diduga bertugas mencari dan membeli LPG subsidi 3 kilogram. Ia juga menyiapkan bahan yang akan dipindahkan sekaligus menjual hasil penyuntikan ke pembeli.

Modus operandi dilakukan dengan memindahkan isi lima hingga enam tabung LPG 3 kilogram. Isi tabung-tabung itu dipindahkan ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Proses pemindahan menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi. Alat tersebut memungkinkan gas berpindah dari tabung kecil ke tabung besar.

Tabung hasil pemindahan kemudian ditimbang memakai timbangan digital. Penimbangan bertujuan menyesuaikan berat gas dengan tabung 12 kilogram pada umumnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 196 tabung LPG ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti. Sebanyak 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram turut diamankan penyidik.

Satu buku catatan kwarto warna hitam ikut disita sebagai bukti pencatatan transaksi. Lima pipa besi dan lima selang regulator modifikasi juga diamankan dari lokasi.

Satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Pick Up turut disita penyidik. Kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil oplosan.

Tiga unit telepon genggam turut diamankan, yakni merek vivo, infinix, dan oppo. Satu unit timbangan digital yang dipakai menimbang tabung juga menjadi barang bukti.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap praktik ini telah berjalan kurang lebih satu bulan. Para tersangka membeli LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung sekitar lokasi.

Sumber: https://mahidara.co/polisi-bongkar-oplos-gas-melon-tabung-12-kg-karawang/

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *