Kanal Layanan Informasi Tambahan
Selain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga menyediakan sejumlah kanal layanan lain yang dapat digunakan oleh peserta untuk mengecek status kepesertaan.
Peserta dapat memanfaatkan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 serta Care Center 165.
Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh informasi mengenai status kepesertaan maupun layanan Program JKN lainnya.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan mereka dalam kondisi aktif sebelum melakukan perjalanan mudik.
Peserta juga diingatkan untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran atau melunasi tunggakan.
Peserta Tetap Bisa Mengakses Layanan Kesehatan di Luar Domisili
Akses Layanan di FKTP Mitra BPJS Kesehatan
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan bahwa peserta Program JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang tutup, maka peserta dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan kebijakan ini, peserta tidak perlu khawatir apabila membutuhkan layanan kesehatan saat berada di luar kota selama mudik Lebaran.
Informasi Fasilitas Kesehatan Melalui Aplicares
Untuk memudahkan peserta menemukan fasilitas kesehatan yang masih beroperasi selama periode libur Lebaran, BPJS Kesehatan menyediakan Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares).
Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat yang tetap memberikan pelayanan selama libur Lebaran.
Informasi ini penting terutama bagi pemudik yang berada di wilayah yang tidak familiar dengan fasilitas kesehatan setempat.
Layanan untuk Peserta dengan Penyakit Kronis Tetap Dijamin
BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa peserta dengan penyakit kronis tetap dapat melanjutkan terapi pengobatan selama periode libur Lebaran.
Peserta yang tergabung dalam Program Rujuk Balik (PRB) tetap dapat memperoleh obat-obatan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Obat kronis dapat diperoleh melalui rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan kebijakan tersebut, terapi pengobatan yang sedang dijalani oleh peserta tidak akan terganggu meskipun berada dalam periode libur panjang.
Jaminan Layanan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja dengan batas maksimal hingga Rp20 juta.
Sumber: https://mahidara.co/layanan-jkn-bpjs-kesehatan-tetap-berjalan-selama-libur-lebaran-2026/