Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Asep Agustian Tantang Pembuktian: Kadishub Karawang Siap Hadapi Jalur Hukum

4 menit baca
Ukuran teks 100%

Karawang, MAHIDARA – Kuasa hukum Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana, resmi angkat suara setelah nama kliennya terseret isu miring yang menyebar di media sosial, menegaskan seluruh tuduhan wajib dibuktikan melalui jalur hukum resmi.

Asep Agustian, pengacara yang mendampingi Muhana, menemui awak media di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Senin (22/6/2026). Ia menyatakan pihaknya siap menghadapi segala konsekuensi hukum atas isu yang telah bergulir luas di ruang digital.

“Saya tegaskan, apabila memang ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti atas tuduhan yang beredar, silakan menempuh jalur hukum. Kami siap menghadapi proses tersebut,” kata Asep saat ditemui mahidara.co di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Senin (22/6/2026).

Pangkal persoalan bermula dari sebuah komentar yang muncul di kolom unggahan akun Instagram resmi Pemkab Karawang beberapa waktu lalu. Komentar itu berbunyi: “tanggapi juga kepala dinas dishub Karawang yg udah hamilin anak org tapi gak tanggungjawab. Emang harus viral kah? @tanggap.karawang @muhana_camat.”

Komentar itu menyebar cepat dan memantik perbincangan masif di berbagai platform digital, membuat nama Muhana mendadak terseret di pusaran isu yang memanas.

Asep meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan konten yang beredar di media sosial. Menurutnya, narasi digital yang berkembang kerap mengaburkan fakta dan menggiring persepsi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jangan sampai seseorang dihakimi melalui narasi yang dibangun di media sosial. Kalau memang ada bukti, laporkan. Negara kita adalah negara hukum,” kata dia.

Terkait dugaan hubungan antara kliennya dengan perempuan yang disebut dalam isu tersebut, Asep memberikan tanggapan terukur. Ia tidak membantah adanya perkenalan, namun menegaskan bahwa hubungan sosial biasa tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tuduhan pelanggaran hukum.

“Kenal dengan seseorang itu hal yang biasa. Tetapi jangan kemudian diarahkan menjadi tuduhan-tuduhan tertentu tanpa bukti yang konkret,” katanya.

Asep mengingatkan bahwa tuduhan bermodus asusila membawa konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa memiliki bukti diminta segera menempuh jalur resmi ketimbang terus memanaskan situasi di ruang publik digital.

“Tuduhan seperti itu harus dibuktikan secara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan cerita, asumsi, atau unggahan di media sosial,” tegasnya.

Asep juga membantah keras adanya tekanan atau campur tangan dari pihak Muhana terhadap siapa pun yang terlibat dalam persoalan ini. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons kekhawatiran bahwa posisi Muhana sebagai pejabat publik berpotensi dimanfaatkan untuk menekan pihak tertentu.

“Saya pastikan tidak ada intimidasi, tidak ada intervensi dari pihak klien kami kepada siapa pun,” ujarnya.

Sumber: https://mahidara.co/kuasa-hukum-kadishub-karawang-tudingan-viral-hamili-perempuan/

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *