Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Asep Agustian Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi HGB Kawasan KIIC Karawang

4 menit baca
Ukuran teks 100%

Karawang, MAHIDARA – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Asep Agustian S.H., M.H. mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan gratifikasi pencaplokan kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Desakan itu disampaikan menjelang aksi demonstrasi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, Kamis (24/9/2026).

ATR/BPN Karawang merupakan instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat dan hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB), di wilayah Kabupaten Karawang.

Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat ke kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026.

Surat itu mempersoalkan ratusan hektare lahan kawasan hutan produksi garapan petani yang diduga dicaplok puluhan perusahaan di kawasan industri KIIC Karawang.

Namanya sudah dikenal luas. KIIC atau Karawang International Industrial City merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Karawang, lokasi puluhan pabrik multinasional.

ATR/BPN Karawang membalas surat permohonan klarifikasi dan audiensi itu pada 15 September 2026. Dalam balasannya, ATR/BPN Karawang mengakui telah terjadi tumpang tindih antara lahan kawasan hutan produksi dan lahan industri.

Prosesnya berjalan singkat. Rentang waktu antara surat dikirim dan dibalas ATR/BPN Karawang tercatat hanya sekitar satu pekan.

Pengakuan itu merujuk pada Surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01.01/35-300/II/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Tumpang tindih status lahan semacam ini kerap menjadi celah munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah, termasuk HGB.

Pihak petani menyebut persoalan tumpang tindih lahan ini sebenarnya sudah muncul sejak 2017. Saat itu, Kementerian Kehutanan menyatakan sekitar 2.115 hektare lahan hutan produksi masuk skema IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial.

IPHPS merupakan izin yang memberi hak kepada kelompok tani untuk menggarap dan memanfaatkan kawasan hutan produksi secara sah dalam jangka waktu tertentu.

Dalam perjalanannya, sekitar 29 pabrik di kawasan industri KIIC diduga mencaplok 280 hektare dari total lahan hutan produksi yang digarap petani tersebut. Jumlahnya tidak sedikit.

Alasannya sangat sederhana. Asep Agustian menegaskan wajar jika petani penggarap akhirnya turun ke jalan pada Kamis mendatang.

“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang,” tutur Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

Pria yang akrab disapa Askun ini menyoroti dugaan gratifikasi dalam penerbitan HGB di atas lahan hutan produksi yang beralih fungsi menjadi kawasan industri.

Sumber: https://mahidara.co/kpk-didesak-bongkar-gratifikasi-lahan-hutan-produksi-karawang/

· · · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *