Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

KPK Bongkar Dugaan Ijon Proyek di Bekasi, Bupati Terpilih dan Ayahnya Ditahan

4 menit baca
Ukuran teks 100%

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah itu resmi menahan ADK, Bupati Bekasi terpilih periode 2025–2030, bersama HMK, Kepala Desa Sukadami yang juga ayah kandung ADK, serta SRJ, pihak swasta, terkait dugaan praktik suap ijon proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir dua hari, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dinilai mencerminkan pola korupsi sistemik sejak awal kekuasaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar terkait pengaturan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Tim KPK mengamankan sepuluh orang dalam operasi tersebut. Delapan di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Ini adalah tindak lanjut konkret atas aduan publik,” ujar Budi dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Modus Ijon Proyek Sejak Sebelum Menjabat

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa praktik suap ijon proyek diduga telah berlangsung sejak ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi, bahkan sebelum resmi dilantik.

Menurut KPK, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta setoran uang kepada SRJ sebagai bentuk komitmen proyek infrastruktur yang belum ada secara formal. Pembicaraan bahkan telah mengarah pada proyek-proyek tahun 2026 dan seterusnya.

“Ini adalah praktik ijon proyek yang sangat serius. Uang sudah diminta dan diterima, sementara proyeknya belum ada. Ini mencederai prinsip perencanaan anggaran dan tata kelola pemerintahan,” tegas Asep.

Aliran Dana Fantastis dan Peran Ayah Bupati

Dalam konstruksi perkara, KPK mencatat total uang yang diterima ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga memperoleh penerimaan lain sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak berbeda. Dengan demikian, total aliran dana yang kini didalami penyidik mencapai Rp14,2 miliar.

HMK, meski hanya berstatus sebagai kepala desa, disebut memiliki peran strategis sebagai perantara antara sang anak dan pihak swasta.

“HMK kerap menjadi pintu masuk komunikasi. Kadang meminta langsung atas nama ADK, bahkan ada yang dilakukan tanpa sepengetahuan anaknya. Posisi sebagai orang tua bupati membuat banyak pihak dan SKPD memilih jalur komunikasi melalui dia,” ungkap Asep.

Sumber: https://mahidara.co/kpk-bongkar-ijon-proyek-bekasi-bupati-terpilih-ayahnya-ikut-ditahan/

· · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *