Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Komisi III DPRD Karawang Gelar RDP Bersama KBC, Soroti Potensi Pemborosan APBD pada Marka Jalan dan Pengaspalan

5 menit baca
Ukuran teks 100%

KBC mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur agar setiap tahapan pekerjaan memiliki timeline yang jelas dan terkoordinasi dengan baik.

Penegasan Fungsi Pengawasan oleh Komisi III

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pendi Anwar menekankan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang kuat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa setiap rupiah APBD harus digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menurutnya, perencanaan terpadu antar OPD harus dimulai sejak tahap awal penyusunan program dan penganggaran. Tidak boleh ada program yang berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi lintas sektor, terutama pada proyek infrastruktur yang saling berkaitan secara teknis.

Ia juga meminta agar Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah dapat memainkan peran yang lebih aktif dan strategis. Sinkronisasi program, menurutnya, tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus benar-benar diterjemahkan dalam jadwal kerja dan tahapan teknis di lapangan.

“Perencanaan harus matang dan terintegrasi sejak awal. Jangan sampai ada kegiatan yang tumpang tindih sehingga berujung pada pemborosan anggaran,” tegas Pendi dalam forum RDP.

Respons OPD: Koordinasi Perlu Diperkuat

Perwakilan OPD yang hadir dalam RDP memberikan penjelasan terkait mekanisme perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di masing-masing instansi. Mereka menyampaikan bahwa setiap program telah melalui proses perencanaan dan penganggaran sesuai prosedur yang berlaku.

Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa koordinasi lintas OPD masih perlu ditingkatkan, terutama dalam penyelarasan jadwal pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan. Kompleksitas proyek infrastruktur yang melibatkan berbagai pihak dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga sinkronisasi program.

Pihak OPD menyatakan komitmennya untuk memperbaiki mekanisme koordinasi, termasuk melalui forum perencanaan terpadu serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan proyek.

Pentingnya Sistem Perencanaan Terpadu dan Transparan

RDP ini menjadi refleksi bahwa pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kualitas perencanaan dan pengawasan. Tanpa koordinasi yang solid, potensi pemborosan akan selalu ada, meskipun niat pembangunan telah dirancang dengan baik.

Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Komisi III berharap hasil RDP ini dapat menjadi pijakan awal dalam memperbaiki sistem perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur. Penguatan koordinasi antar OPD, optimalisasi peran Bappeda, serta peningkatan pengawasan internal diharapkan mampu meminimalkan risiko tumpang tindih program di masa mendatang.

Sumber: https://mahidara.co/komisi-iii-dprd-karawang-rdp-kbc-soroti-pemborosan-apbd-jalan/

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *